Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Tidak Taat Pajak, Sebuah Restoran di Sukaluyu Cianjur Disegel Petugas

Terbit 27 Oct 2021 06:17 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Tidak Taat Pajak, Sebuah Restoran di Sukaluyu Cianjur Disegel Petugas — Cianjur Update
SEGEL: Bappenda dan Satpol PP Kabupaten Cianjur segel rumah makan yang berada di Jalan Tungturunan, Kecamatan Sukaluyu. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) bersama Satpol PP Kabupaten Cianjur kembali menindak tegas pelaku usaha yang masih tidak taat pajak.

Pasalnya, alat rekam transaksi yang sudah diberikan, tidak digunakan dengan baik oleh para wajib pajak.

Selain itu, beberapa kali peringatan sudah diberikan, namun masih tidak ada perbaikan. Sehingga, salah satu rumah makan yang berada di Jalan Tungturunan Kecamatan Sukaluyu, akhirnya disegel petugas pada Senin, (25/10/2021) lalu.

Iklan sevilage

Kabid Penagihan Pajak Daerah Bappenda Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa mengatakan, pengawasan yang dilakukan meliputi pengawasan dari penggunaan alat rekam transaksi.

Baca Juga
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Cianjur Edukasi Warga tentang Penggunaan Listrik yang Aman
Berita · Berita terkait

“Program ini dilaksakan untuk mengetahui pendapatan pajak dari sektor restoran yang kemungkinan masih besar potensi pajaknya. Akan tetapi, alat perekam transaksi tersebut malah tidak digunakan, maka kita berikan surat teguran satu, dua, tiga, dan akhirnya penindakan. Kita lakukan pengawasan disertai surat wajib pajak sesuai dengan transaksi yang sudah dilakukan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/10/2021)

Prihadi menjelaskan, pemasangan spanduk atau stiker tersebut bukan penutupan, melainkan dalam pengawasan pihak Beppenda dan akan dicabut setelah wajib pajak melakukan kewajibannya.

“Alat rekam transaksi yang sudah dipasang ada sekitar 124 unit, meliputi PDP serta Tapping Box dan sudah disebar di dua sektor sumber pajak, yaitu pajak parkir serta restoran,” bebernya

Baca Juga
Lutung Jawa Diduga Tertabrak di Ciranjang, Polres Cianjur Serahkan ke BKSDA Jabar untuk Rehabilitasi
Berita · Berita terkait

Menurutnya, walaupun sudah diberikan alat tersebut, tapi masih ada saja yang tidak menggunakannya. Mulai dari tidak memasukan keseluruhan transaksi dan tidak memberikan akses kepada sistem.

“Alasannya banyak, mulai dari proses perbaikan pendapatan hingga alasan kasirnya gaptek. Padahal, pada saat proses pemasangan sudah diarahkan mengenai cara pengoperasian alat dan jika ada kesulitan kita turut turunkan tim,” paparnya.

Pihaknya menegaskan, bahwa wajib pajak yang dikenakan merupakan titipan dari konsumen yang telah melakukan transaksi pembayaran sebesar 10 persen.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{