CIANJURUPDATE.COM – Sebanyak 1.387 botol minuman keras (miras) dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur, hasil dari operasi cipta kondisi selama bulan Juni hingga Juli 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Markas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur pada Senin (4/8/2025).
Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras.
BACA JUGA: Empat Kios Ilegal di Atas Saluran Air Cianjur Ditertibkan Satpol PP
“Hari ini kita melakukan giat pemusnahan miras dari kegiatan-kegiatan sebelumnya. Ini bagian dari upaya kita menertibkan penyakit-penyakit masyarakat, termasuk minuman beralkohol. Harapannya dengan kegiatan rutin seperti ini, bisa mencegah berbagai dampak negatif di Cianjur,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, hasil razia menunjukkan tren positif. Beberapa tempat yang sebelumnya aktif menjual minuman beralkohol kini mulai tutup satu per satu.
“Iya, ada pengurangan. Termasuk juga yang awalnya menjual sekarang sudah mulai pada tutup satu per satu. Namun masih ada yang beredar, terutama di kios dan melalui penjualan perorangan. Kita akan terus lakukan penertiban secara rutin,” tambahnya.
BACA JUGA: Tegas! Satpol PP dan DPMPTSP Cianjur Gembok Perusahaan Bodong di Cibeber
PLT Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo menjelaskan, seluruh miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia gabungan yang melibatkan berbagai unsur, seperti Polres, Kodim, dan Denpom. Kegiatan tersebut berlangsung selama satu bulan.
“Hari ini sesuai jumlah yang ditandatangani ada 1.387 botol. Ini hasil razia selama Juni hingga Juli. Kita tidak lagi menunggu lama untuk memusnahkan barang bukti. Kalau dulu bisa 4.000 baru dimusnahkan, sekarang langsung kita musnahkan setelah terkumpul. Semua atas arahan Pak Bupati dan dukungan luar biasa demi mewujudkan Cianjur zero minol/miras,” ujarnya.
Ia menambahkan, wilayah pusat kota masih menjadi titik paling besar dalam peredaran miras, yakni sekitar 50 persen, sementara sisanya tersebar di wilayah pesisir.***
Editor: Dadan Suherman
Makin Tahu Indonesia