Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Tegas! Satpol PP dan DPMPTSP Cianjur Gembok Perusahaan Bodong di Cibeber

Terbit 3 May 2025 09:36 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Tegas! Satpol PP dan DPMPTSP Cianjur Gembok Perusahaan Bodong di Cibeber — Cianjur Update
Satpol PP dan DPMPTSP Segel Perusahaan Tak Berizin di Cibeber. (foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan terhadap PT Eka Karya Flora yang berlokasi di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Sabtu, 3 Mei 2025.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyampaikan bahwa penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda). Proses ini telah melalui tahapan panjang, mulai dari pemberian teguran, peringatan, hingga pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.

“Ini merupakan bagian dari penegakan Pemda. Harapannya bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan di Kabupaten Cianjur,” ujarnya.

Iklan sevilage

Menurutnya, perusahaan ini sebelumnya telah beroperasi dengan manajemen lama. Namun setelah terjadi pergantian manajemen dan perubahan regulasi, perusahaan tidak segera mengurus perizinan terbaru.

Baca Juga
Diduga Hendak Tawuran, Tiga Pelajar SMK di Cianjur Diamankan
Berita · Berita terkait

“Sejumlah izin penting seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan usaha lainnya belum dipenuhi,” jelasnya.

Dalam kegiatan penyegelan tersebut, pihak perusahaan mengakui kelalaiannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada tim gabungan yang bertugas. Mereka juga berjanji akan segera mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan.

Meski aktivitas produksi dihentikan, pemerintah daerah masih memberikan toleransi untuk kegiatan perawatan tanaman di area tersebut selama tidak berkaitan dengan produksi.

“Kegiatan perawatan bunga masih diperbolehkan secara internal, namun produksi harus dihentikan sampai seluruh proses perizinan selesai,” tambahnya.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Cianjur dalam menegakkan aturan dan menciptakan iklim usaha yang tertib serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Intinya kita lakukan sesuai dengan SOP, dan ini merupakan langkah tegas,” tutupnya.***

Editor: Indra Arfiandi, Penulis: Fauzi

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{