Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Tata Kawasan Puncak, Pemprov Jabar dan Pemkab Cianjur Tertibkan 40 Bangunan Liar

Terbit 27 May 2026 11:00 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Tata Kawasan Puncak, Pemprov Jabar dan Pemkab Cianjur Tertibkan 40 Bangunan Liar — Cianjur Update
Penertiban puluhan kios liar di kawasan Jalur Puncak 1, Cianjur, Rabu (27/5/2026). Foto: Rendi/CianjurUpdate

CIANJURUPDATE.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur melaksanakan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak. Penertiban ini merupakan bagian dari kebijakan penataan kawasan yang telah direncanakan sebelumnya oleh pihak provinsi.

Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Darmono, menjelaskan bahwa penataan serupa telah dilakukan di daerah lain seperti Sukajadi dan Ekman. Ia menyebut beberapa waktu lalu tim dari provinsi telah berkoordinasi dan diterima di Desa Ciloto terkait rencana ini.

“Ya sebetulnya kan kalau kita melihat media sosial juga berita-berita di rekan-rekan ya di koran dan sebagainya kan ini Jawa Barat sedang menata ya. Jadi baru-baru yang lalu kita di Sukajadi, sehingga ya sebetulnya sudah menjadi salah satu kebijakan beliau termasuk di kita juga beberapa waktu yang lalu ada tim dari provinsi datang ke kita, diterima di Desa Ciloto,” kata Djoko saat ditemui dilokasi penertiban, Rabu (27/5/2026).

Iklan sevilage

Menurut Djoko, program ini selaras dengan visi Gubernur Jawa Barat untuk menata infrastruktur di kawasan Puncak, termasuk rencana pembangunan jalan Puncak II serta penataan sektor pariwisata.

Baca Juga
Kapolres Cianjur Beri Penghargaan kepada Warga yang Bantu Ungkap Peredaran Uang Palsu
Berita · Berita terkait

“Ya intinya Pak Gubernur ada tujuan dan cita-cita mulia untuk menata daerah kawasan Puncak. Ya infrastruktur-infrastrukturnya salah satunya mulai jalan Puncak 2 dan juga di sini untuk pariwisata juga terkait dengan penertiban bangunan liar,” ujarnya.

Dalam penertiban tahap pertama ini, pihak pemerintah mendata sebanyak 40 bangunan yang menjadi sasaran penertiban. Sebagai bentuk kompensasi, setiap warga terdampak yang terdata menerima uang kerohiman atau uang pembongkaran sebesar Rp10 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

“Sementara yang kita data itu ada 40 kios. Di tahap satu mungkin ke depan ada lagi. Karena ini kan terus, kata Pak Gubernur akan berlanjut. Dan alhamdulillah hari ini kita disupport dari provinsi kolaborasi dengan kabupaten, dan takdir Allah rasa bangga masyarakat diberikan kompensasi. Di setiap warga diberikan Rp10 juta untuk ya tanda kutip barangkali ya, uang kerohiman atau mungkin tanda kutip uang pembongkaran,” jelas Djoko.

Djoko memastikan proses penertiban berjalan kondusif tanpa adanya bentrokan atau penolakan dari warga setempat. Hal ini dikarenakan sebelum pelaksanaan, Gubernur bersama Bupati Cianjur telah melakukan pertemuan langsung untuk menampung aspirasi masyarakat.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

“Ya ini bisa kita lihat, enggak ada clash, karena memang kan ini ini sebetulnya sudah direncanakan, namun memang tidak direncanakan hari ini, cuman karena memang mungkin Pak Gubernur hari ini jadwalnya longgar, ya akhirnya ya hari ini Pak Gubernur menyampaikan untuk bisa membongkar dan alhamdulillah berkat apa yang beliau sampaikan masyarakat menerima,” paparnya.

Bagi warga terdampak yang kehilangan tempat tinggal utamanya akibat penertiban bangunan ilegal tersebut, pemerintah setempat melalui pihak kecamatan dan desa akan melakukan pendataan untuk menyalurkan bantuan hunian sementara selama satu tahun.

“Sementara tadi disampaikan kalau memang yang betul-betul tidak punya tempat tinggal, artinya warung atau bangunan ilegal dijadikan tempat tinggal nanti Pak Kades, Pak Camat ya, mendata kemudian insyaallah diberikan bantuan untuk hunian selama 1 tahun,” pungkas Djoko.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Dadan Suherman | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{