Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sidang Eksepsi Abdul Latif, WNA Pembunuh Sarah Diwarnai Keberatan Kuasa Hukum

Terbit 31 Mar 2022 10:34 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Sidang Eksepsi Abdul Latif, WNA Pembunuh Sarah Diwarnai Keberatan Kuasa Hukum — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sidang eksepsi Abdul Latif (48), WNA asal timur tengah, terkait kasus penganiayaan terhadap istrinya Sarah, hingga meninggal dunia berlangsung di ruangan tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (30/3/2022) lalu.

Kuasa hukum Abdul Latif, Fahmi Hafid Bachdim, mengaku keberatan atas uraian dakwaan pembunuhan berencana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Salah pemahaman terkait air keras, tujuannya membeli bukan untuk membunuh, melainkan untuk membersihkan keloset. Karena di timur tengah, air keras bisa di gunakan untuk membersihkan kotoran di toilet,” katanya kepada wartawan seusai sidang.

Iklan sevilage

Pihaknya menjelaskan, dakwaan itu tidak ada dalam peroses penyidikan dari pihak kepolisian, namun justru muncul dalam proses persidangan tersebut.

Baca Juga
Cemburu, Pria di Cianjur Diduga Rencanakan Pembunuhan Istri Siri, Korban Dipukul 4 Kali hingga Tewas
Berita · Berita terkait

“Terkait pembunuhan berencana, ini tidak ada dalam peroses penyidikan dari pihak kepolisian. Sementara itu muncul pasal 354 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ungkap dia.

Selain itu, pihaknya pun menilai manipulatif dakwaan yang tiba-tiba memasukan pasal yang tidak ada dalam peroses penyidikan.

“Air keras itu terdakwa beli pada tanggal 3, untuk kepentingan membersihkan keloset, namun dia memiliki kekesalan terhadap isterinya yang melakukan perselingkuhan serta menolak untuk melakukan berhubungan suami isteri,” tuturnya.

Ia pun mengaku, air keras tersebut awalnya kliennya gunakan untuk menganiaya saja tidak untuk membunuhnya.

Baca Juga
Balai Besar TNGGP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan Pos SIMAKSI
Berita · Berita terkait

“Intinya tidak ada niat air keras itu untuk membunuh, serta dakwaan batal,” katanya.

Sementara itu, Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur Kustrini mengatakan, pada acara sidang eksepsi Abdul Latif tadi ada pernyataan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa.

“Dilanjutkan tanggapan atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dari Penuntut Umum. Sidang selanjutnya acara Putusan yang akan berlangsung minggu depan ya,”(ren)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{