Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Seorang Ayah di Cianjur Tega Cabuli dan Perkosa Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

Terbit 21 May 2021 07:12 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Seorang Ayah di Cianjur Tega Cabuli dan Perkosa Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur — Cianjur Update
TEGA: Seorang ayah di Cianjur tega mencabuli dan memerkosa anak kandungnya sendiri. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seorang ayah di Kampung Paseh Pala RT 03/RW 05, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur tega mencabuli dan memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Pelaku berinisial JNL (38) diperlihatkan beserta barang bukti berupa pakaian dalam korban dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Jumat (21/5/22021).

Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sejak Januari hingga Februari 2021. Korban sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) tinggal bersama ayahnya setelah bercerai dengan ibu kandungnya.

Iklan sevilage

“Anak tersebut saat itu tinggal bersama orangtuanya dan kemudian dalam satu malam tidur satu ranjang bersama orangtuanya. Sehingga terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan,” kata Rifai kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait
TEGA: Seorang ayah di Cianjur tega mencabuli dan memerkosa anak kandungnya sendiri. (Foto: Afsal Muhammad/CIANJURUPDATE.COM)

JNL kemudian menikah lagi setelah bercerai dengan istrinya. Namun, ibu sambung Mawar bekerja di luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). JNL pun kemudian memerkosa dan mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali.

“Korban saat itu mengeluh pada ibu kandungnya bahwa alat vitalnya sakit saat buang air kecil, sehingga kemudian sang ibu melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Cianjur,” jelasnya.

Rifai menjelaskan, JNL melakukan aksi bejatnya karena kesepian ditinggal sang istri pergi bekerja ke luar negeri. Nafsu birahi JNL muncul setelah melihat Mawar mandi dan mengenakan handuk.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Saat ini kondisi korban masih dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya.

Pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 20116 sebagai pengganti Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman di atas 15 tahun, karena orang tua kandung yang melakukannya ditambah sepertiga hukumannya,” tandas dia.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{