Sengketa Tanah Hotel Yasmin Cipanas Berakhir dengan Penetapan Patok Batas Wilayah

CIANJURUPDATE.COM – Sengketa tanah antara Hotel Yasmin Cipanas (PT Surya Eden Utama) dan PT Putra Haji Indonesia yang sempat mencuat, akhirnya mencapai babak baru dengan penetapan patok batas wilayah. Proses ini dilakukan pada Selasa, 10 Mei 2023, untuk menentukan secara jelas area fasilitas umum dan tanah milik masing-masing pihak.

Ehsam Omar Mohamad Zubaidi, pemilik PT Putra Haji Indonesia, menjelaskan bahwa penetapan patok ini bertujuan untuk memperjelas batas antara area fasilitas umum dan tanah miliknya.

“Hari ini itu sedang membuat batok-patok untuk menentukan mana fasilitas umum dan di mana tanah milik PT Putra Haji Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA: Buruan Serbu! Promo Libur Lebaran Yasmin Hotel Puncak Masih Ada Sampai Akhir Mei 2021

Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini penting agar kedua belah pihak mengetahui batasan kepemilikan.

“Dan kita udah setuju enggak apa-apa biar kita tahu mana patok tanah saya dan mana fasilitas umum. Karena saya bisa masuk ke fasilitas umum tapi pihak PT Surya Eden gak boleh masuk ke tanah saya karena ini hak saya,” tegas Ehsam.

Menurut Ehsam, PT Surya Eden telah menjual seluruh tanah di kapling Yasmin, dan yang tersisa hanyalah tanah untuk fasilitas umum yang berasal dari tanah induk.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1772-1771 atas nama Surya Eden.

BACA JUGA: Nikmati Momen Liburan Bersama Keluarga dan Grup Anda Hanya di Yasmin Hotel Puncak

“Nah ini sudah tertera di BPN bahwa waktu diperpanjang di Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1771-1772 diperpanjang atas nama Surya Eden bahwa diperuntukkan untuk jalan atau sarana umum. Sebenarnya perpanjang ini sudah lebih dari 5-10 tahun harus segera diserahkan ke Pemda tapi mereka tidak menyertakan sehingga menyalahi undang-undangnya,” jelasnya.

Meskipun kesepakatan awal di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya berupa pematokan tanpa pemagaran, Ehsam mengungkapkan kekhawatirannya bahwa PT Surya Eden berencana untuk melakukan pemagaran.

“Ya ga boleh itu menyalahi aturan, dari kesepakatan pada waktu di BPN itu hanya pematokan saja tidak dipagar karena itu kan jalan atau sarana umum. Tapi kalau mereka benar memagarnya saya akan lapor kembali dan akan hancurkan pagarnya,” kata dia.

BACA JUGA: Komunitas AXS Gelar Kopdar, Hotel Yasmin Perketat Protokol Kesehatan

Sementara itu, Delisia, pemilik PT Surya Eden Utama, membenarkan bahwa pertemuan di BPN bertujuan untuk menentukan batas antara PT Surya Eden Utama dan PT Putra Haji Indonesia berdasarkan SHGB.

“Nah, berdasarkan SHGB 1772 dan 1858 PT Surya Eden itu yang saat ini dipatok, tapi menurut mereka patok ini tidak di sini tapi berada disebelahnya. Sehingga kami ke BPN untuk mencari solusi dan akhirnya BPN menyatakan patoknya itu benar disini sesuai dengan sertifikat SHGB PT Surya Eden dan tadi sudah piloting lalu dibuatlah patok dititik yang sudah sesuai,” papar Delisia.

Delisia menambahkan bahwa setelah proses pematokan, pihaknya berencana untuk segera melakukan pemagaran sesuai dengan titik patok yang telah ditentukan. Namun, rencana ini mendapat perlawanan dari pihak PT Putra Haji Indonesia.

BACA JUGA: UMP 2025 Naik 6,5%, Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Kesejahteraan Buruh

“Iya tadinya harus langsung dipagar, namun dari pihak lawan memberikan perlawanan jadi pimpinan saya menyatakan hari ini tidak akan memagar dulu tapi patoknya tolong di selesaikan sehingga saat hari ini akan kita selesaikan,” tutup Delisia.

Sementara itu, pihak BPN Cianjur belum bisa memberikan keterangan terkait pematokan batas wilayah kedua belah pihak saat ditemui di lokasi.***

Editor: Dadan Suherman

Exit mobile version