Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sempat Viral, Nih Pria 'Koboi Jalanan' yang Todong Pengendara di Cianjur Pakai Pistol

Terbit 12 Mar 2021 10:32 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Sempat Viral, Nih Pria 'Koboi Jalanan' yang Todong Pengendara di Cianjur Pakai Pistol — Cianjur Update
KOBOI JALANAN: Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku koboy jalanan penodongan senjata airsoft gun yang sempat viral di media sosial.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku ‘koboi jalanan’ yang todong pengendara di Cianjur pakai pistol airsoft gun hingga viral di media sosial. Pelaku beserta barang bukti diperlihatkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur pada Jumat (12/3/2021).

Kapolres Cianjur AKBP Muhammad Rifa’i mengatakan, penangkapan sang ‘koboi jalanan’ itu dilakukan setelah video aksi pelaku berinisial MMF ini viral di media sosial karena diunggah korban. “Kemudian pada hari Jumat dilakukan penangkapan. Seorang tersangka bernama MMF,” tutur dia kepada Cianjur Update, Jumat (12/3/2021).

Rifai menjelaskan, kejadian bermula ketika MMF merasa tersinggung setelah disalip oleh korban. Pelaku pun menghentikan laju korban dan mengeluarkan pistol yang merupakan airsoft gun.

Iklan sevilage

“Sementara dari kita korek dari keterangannya bahwa senjata itu adalah miliknya sendiri,” terang dia.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait
KOBOI JALANAN: Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku koboy jalanan penodongan senjata airsoft gun yang sempat viral di media sosial.(Foto: Afsal Muhammad/CIANJURUPDATE.COM)

Selain airsoft gun yang digunakan pelaku, barang bukti yang diamankan polisi adalah mobil jenis Agya WS dan sebuah HP. “Menurut keterangannya, senjata itu hanya untuk jaga-jaga,” kata dia.

Akibatnya, pelaku ‘koboi jalanan’ yang todong pengendara di Cianjur pakai pistol airsoft gun hingga viral di media sosial dijerat dengan Pasal 351 dan 355 KUHP Tentang Penganiayaan. Bahkan, Rifai menyebut pelaku tidak punya legalitas apa-apa soal senjata itu.

“Kemudian, ia dijerat undang-undang darurat, ancaman hukumannya maksimal dua puluh tahun penjara,” tandasnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{