Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Selama Ramadan 2021, Jam Operasional Rumah Makan Akan Dibatasi

Terbit 5 Apr 2021 06:33 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Selama Ramadan 2021, Jam Operasional Rumah Makan Akan Dibatasi — Cianjur Update
MEMBATASI: Satpol PP Kabupaten Cianjur akan membatasi jam operasional usaha rumah makan selama bulan Ramadan 2021. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Jelang Ramadan 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur akan membatasi jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya.

Hal itu sesuai surat edaran Bupati Cianjur Nomor 300/1995/Satpol PP dan Damkar/2021 Tentang Seruan Untuk Memelihara Kekhidmatan Bulan Suci Ramadan 1442 H / 2021 Serta Penegasan Untuk Menciptakan Suasana Aman Tentram, Tertib, dan Terkendali Dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Cianjur.

Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi menjelaskan, surat edaran tersebut diperuntukkan bagi rumah makan dan sejenisnya yang dilarang buka sejak pagi hingga siang hari selama Ramadan.

Iklan sevilage

“Pembatasan jam malam sudah diterbitkan surat edarannya yaitu buka mulai pukul 16.00 sampai pukul 21.00 Wib,” tutur Hendri kepada Cianjur

Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait

Tidak hanya jam operasional yang dibatasi, pihaknya pun membatasi jumlah pengunjung atau pelanggan di dalam restoran selama bulan Ramadan 2021.

“Pengunjung dibatasi hanya 50 persen saja juga metode pelayanan yang dianjurkannya itu pesan take away,” ujarnya.

Demi memaksimalkan kebijakan ini, lanjut Hendri, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap restoran atau rumah makan yang melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga
Wujudkan Kemandirian Desa, Relawan Inspirasi Rumah Zakat Gencarkan Program Pemberdayaan di Sindangjaya
Berita · Berita terkait

“Iya kami akan berikan sanksi, mulai dari sanksi administratif sampai sanksi berupa penutupan restoran,” tegasnya.

Bahkan, Hendri mengungkapkan, patroli di lapangan pun akan tetap gencar dilakukan. Hal ini semata-mata untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.

“Tetap nanti kita akan lakukan patroli dengan menindaklanjuti laporan. Jadi yang kita harapkan di bulan Ramadan, semua pihak harus menghormati yang puasa dengan tidak membuka cafe atau rumah makan di siang hari,” ungkapnya.

Tak hanya itu, bulan Ramadan kerap ramai dengan tradisi buka bersama atau bukber. Hendri menyarankan masyarakat untuk tidak menggelar bukber dan sejenisnya

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

“Bukber boleh, cuma pengunjungnya harus dibatas hanya 50 persen dari kuota pengunjung saja,” sebutnya.

Ia berharap, masyarakat bisa melaksanakan ibadah puasa dengan khidmat, sungguh-sungguh, dan mematuhi kebijakan pemerintah yang sudah diterbitkan.

“Selalu patuhi protokol kesehatan sambil berdoa semoga pandemi bisa cepat selesai,” tandasnya.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{