Segini Besaran Tarif Parkir Motor dan Mobil di Cianjur Sesuai Perda
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Masih banyak masyarakat yang belum memahami soal tarif parkir dan membedakan petugas parkir resmi di Kabupaten Cianjur. Tentu hal ini bisa berimbas pada penghasilan petugas parkir dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Seksi Teknik Sarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Nandi Rohendi mengatakan, tarif parkir resmi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut tertulis mobil sedan, jeep, mini bus, pick up dan sejenisnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp4 ribu untuk setiap satu jam pertama. Kemudian, Rp2 ribu untuk satu jam berikutnya bagi lokasi yang memiliki alat ukur parkir.

Sementara untuk sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp2 ribu untuk setiap satu jam pertama. Kemudian, dikenakan Rp1 ribu setiap satu jam berikutnya bagi lokasi yang memiliki alat ukur parkir.
“Kita ada perdanya, jadi tidak sembarangan mengenakan tarif kepada pengendara,” ucap dia kepada Cianjur
“Kalau sekarang, para petugas diberi target, ketika sudah lebih dari target itu uang milik petugas. Tapi, kami juga memikirkan mereka, karena ada hal-hal yang pastinya tidak tentu dialami oleh mereka,” ucap dia.
Maka dari itu, pihaknya ingin mengembangkan sistem parkir berlangganan. Yaitu, pembuatan kartu parkir yang dibayar setiap bulannya.
“Jadi petugas hanya merapikan saja di lokasinya,” tutup dia.(afs/rez)
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


