Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sebar Foto Bugil di Sosial Media, Siap-siap Dijerat Pasal Ini

Terbit 20 Nov 2019 01:48 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM – Penggunaan sosial media saat ini memang sangat besar. Pada awalnya sosial media atau sosmed, digunakan sebagai media unjuk diri untuk menampilkan kreativitas kita. Namun, siapa sangka sekarang sosial media juga beralih fungsi menjadi tempat mencemarkan nama baik orang lain.

Tak bisa dipungkiri kasus pencemaran nama baik lewat sosmed, memang marak terjadi saat ini. Salah satu jenis pencemaran yang  paling sering terjadi adalah, foto syur atau bugil (pornografi) milik orang lain ke sosmed.

Nah untuk anda yang berniat menyebarkan foto tidak senonoh milik orang lain di sosial media, lebih baik untuk mengurungkan niat tersebut. Ini karena dengan melakukan hal itu, anda bisa saja mendekam di penjara.

Iklan sevilage

Berikut kami telah merangkum hukuman bagi para penyebar foto bugil, berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga
Isfhan Taufik Munggaran Sosialisasi P5HAM Bareng Kemenham di Cianjur, Tekankan Berbagai Sektoral
Berita · Berita terkait

Penyebaran konten pornografi, telah diatur dalam Undang-undang ITE Pasal 27 ayat (1).

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

Ancaman Pidana Penyebar Foto Bugil

Ancaman pidana terhadap penyebar konten pornografi, telah diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 yaitu.  

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga
Anniversary FBI ke-16 di Cibeber Berlangsung Khidmat, Perkuat Kekompakan dan Kepedulian Sosial
Berita · Berita terkait

Adapun ancaman lain bagi para penyebar konten pornografi, yang tertulis dalam Undang-undang Pornografi pasal 29 yaitu.

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sebagaimana telah dijelaskan pada keterangan di atas, kesimpulannya menurut Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi

bahwa tindakan membuat atau menyebarluaskan Pornografi merupakan tindakan yang dilarang.

Baca Juga
Pemkab Cianjur Sosialisasikan Pilkades Digital 2026, 47 Desa Siap Memilih 18 Oktober
Berita · Berita terkait

Nah itulah beberapa pasal yang mengatur tentang, penyebabaran konten berbau asusila atau pornografi. Semoga bermanfaat! (ct2)

Sumber: HukumOnline.com

Foto: pixabay

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{