Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Satlantas Polres Cianjur Tindak Belasan Kendaraan Sumbu Tiga Saat Pembatasan Mudik 2026

Terbit 14 Mar 2026 14:50 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Satlantas Polres Cianjur Tindak Belasan Kendaraan Sumbu Tiga Saat Pembatasan Mudik 2026 — Cianjur Update
Petugas Satlantas Polres Cianjur menghentikan dan memeriksa kendaraan angkutan barang saat penerapan pembatasan operasional truk sumbu tiga selama arus mudik Lebaran 2026 di wilayah Cianjur. Foto: Istimewa

CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian mulai memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Cianjur, Ipda Ginanjar, mengatakan pembatasan tersebut berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Selama periode itu, kendaraan dengan kriteria tertentu dilarang beroperasi selama 24 jam.

Pembatasan menyasar kendaraan besar yang berpotensi menghambat arus lalu lintas. Jenis kendaraan yang dibatasi antara lain kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu (as) atau lebih, truk pengangkut bahan bangunan seperti tanah, pasir, dan batu, serta truk pengangkut hasil tambang.

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Meski demikian, sejumlah kendaraan logistik tetap diperbolehkan melintas untuk menjaga distribusi kebutuhan masyarakat. Kendaraan yang dikecualikan meliputi angkutan sembako (sembilan bahan pokok), angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan gas, angkutan pakan ternak dan hewan ternak, serta angkutan pupuk.

Ipda Ginanjar menjelaskan, pada tahap awal petugas di lapangan masih mengedepankan pendekatan persuasif terhadap para pengemudi yang melanggar aturan pembatasan.

“Saat ini kami melakukan penindakan kepada belasan mobil, namun masih berupa teguran terlebih dahulu. Namun, apabila masih ada yang melanggar sesuai isi SKB tersebut, kami akan melakukan penindakan yang lebih tegas demi kenyamanan masyarakat yang sedang mudik,” ujar Ipda Ginanjar.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

Ia menambahkan, kendaraan yang terjaring razia selama masa pembatasan akan diarahkan untuk memutar balik menuju pangkalan atau kantong parkir masing-masing hingga masa larangan operasional berakhir.

“Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan parah dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi para pemudik yang melintasi jalur-jalur utama,” tutup dia.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{