Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pria di Cianjur yang Bakar Pacar hingga Meninggal Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara Dua Kali

Terbit 11 May 2021 06:41 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pria di Cianjur yang Bakar Pacar hingga Meninggal Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara Dua Kali — Cianjur Update
RESIDIVIS: Pria yang menjadi pelaku pembakaran terhadap wanita yang merupakan pacar sendiri ternyata seorang residivis.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dede, pria yang bakar pacar hingga meninggal di Kampung Kertajadi, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur ternyata seorang residivis.

Hal itu terungkap setelah pelaku ditangkap polisi pada Senin (10/5/2021) kemarin. Pelaku membakar pacarnya bernama Indah Diani (22) hingga mengalami luka bakar hampir di sekujur tubuhnya pada 1 Mei 2021 lalu.

Ia beserta barang bukti diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (11/5/2021).

Iklan sevilage

Kapolres Cianjur AKBP Mochammad Rifai membenarkan bahwa pelaku seorang residivis. Pria itu pun sudah ditangkap dan dipenjara dua kali.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

“Jadi pada tahun 2008 pelaku melakukan kejahatan di Jakarta Utara, divonis 12 tahun kemudian 2016 melakukan pencurian dua kali dihukum dua tahun penjara,” jelas dia kepada Cianjur Update, Selasa (11/5/2021).

Kini, Dede pun harus mendekam di jeruji besi setelah membakar kekasihnya sendiri. Rifai pun menyebut pekerja serabutan ini belum lama menjalin hubungan dengan korban.

“(Berhubungan sejak) tanggal 12 April, baru satu bulan menjalin hubungan karena cemburu kepada seseorang akhirnya timbul cekcok, lalu terjadilah tindakan membakar itu,” kata dia.

Saat kejadian korban langsung dibawa ke Puskesmas Cidaun. Namun karena luka bakar yang parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Korban dirawat dan dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung dan tadi malam jam 00.00 Wib tanggal 11 Mei 2021 korban atas nama Indah Diani meninggal dunia,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, pria yang bakar pacar di Cidaun Cianjur ini pun dijerat pasal berlapis. Tidak tanggung-tanggung, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Pasal yang diterapkan adalah pasal 340, 338, 351 ayat 3 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukumannya seumur hidup,” ungkap dia.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{