Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Tangkap Delapan Begal Motor, Nih Tampangnya

Terbit 12 Mar 2021 11:43 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Tangkap Delapan Begal Motor, Nih Tampangnya — Cianjur Update
BEGAL: Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap delapan pelaku begal motor hasil Operasi Jaran Lodaya 2021.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

– Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap delapan pelaku begal motor hasil Operasi Jaran Lodaya 2021. Para pelaku dan barang bukti diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (12/3/2021).

Selama Operasi Jaran Lodaya yang berlangsung sejak 22 Februari – 3 Maret 2021, barang bukti jenis sepeda motor yang diamankan yaitu 5 unit Beat Honda Beat, 1 unit Yamah Byson, 2 unit Yamaha Mio, 2 Unit Jupiter Z.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, sebanyak sepuluh sepeda motor berhasil diamankan dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Cianjur. Motor-motor itu disita dari apara penadah.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Di antaranya di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang dan Desa Kanoman Kecamatan Cibeber,” jelas dia kepada Cianjur Update, Jumat (12/3/2021).

Rifai memaparkan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T berikut mata kunci hingga motor menyala lalu dibawa kabur.

BEGAL: Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap delapan pelaku begal motor hasil Operasi Jaran Lodaya 2021.(Foto: Afsal Muhammad/CIANJURUPDATE.COM)

“Selain itu ada pelaku yang beraksi menggunakan golok hingga pistol korek berbentuk revolver untuk menakut-nakuti dan mengancam korban,” kata dia.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

Selain keenam sepeda motor, Polres Cianjur juga mengamankan barang bukti lainnya dari para begal yang ditangkap.. Misalnya handphone, laptop, sembilan mata kunci yang terbuat dari besi diruncingkan, kunci letter T, dan sebuah alat pemukul dari besi.

“Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal 9 tahun. Dan Pasal 481 KUHP karena ikut serta atau sudah menjadi bagian dari kejahatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun,” pungkasnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{