Polres Cianjur Tangkap 2 Anggota Ormas Pelaku Perusakan Mobil di Cugenang
– Polres Cianjur berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana berupa perusakan kendaraan dan pengancaman terhadap korban di wilayah Desa Puncak Manis, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (14/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi yang dihimpun CianjurUpdate menyebutkan bahwa kedua pelaku berinisial MF (22) dan S (34), yang merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari laporan korban bernama Salman Maolani ke Polres Cianjur.

“Kami mendapatkan informasi dari korban bahwa ada pelaku yang melakukan perusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Cugenang, Cianjur, pada Minggu kemarin,” ungkapnya.
AKP Tono mengungkapkan bahwa motif kedua pelaku melakukan aksinya adalah karena merasa sepeda motor mereka tersenggol atau tergilas oleh kendaraan pelapor.
“Jadi, motifnya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu pelaku merasa sepeda motornya tersenggol dan tergilas oleh korban sehingga pelaku merusak kendaraan korban dan melakukan penodongan senjata tajam kepada korban,” katanya.
Ia menambahkan, korban sendiri tidak merasa adanya kontak atau senggolan antara kendaraannya dengan sepeda motor pelaku selama perjalanan.
“Tapi, menurut korban, ia tidak merasa terjadi kontak atau senggolan antara kendaraannya dengan sepeda motor pelaku selama perjalanan,” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku.
“Kedua pelaku sudah kami amankan,” ucapnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerusakan pada spion kanan, bodi kendaraan, dan wiper depan.
“Korban mengalami kerusakan pada sejumlah bagian mobil sehingga mengalami kerugian diperkirakan Rp5 juta,” tuturnya.
AKP Tono menegaskan bahwa atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana ‘barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.’
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan,” pungkasnya.
Editor: Afsal Muhammad
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


