Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Berhasil Ringkus Komplotan Curanmor, Beberapa Kendaraan Curian Diserahkan Pada Korban

Terbit 10 Sep 2024 03:58 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Berhasil Ringkus Komplotan Curanmor, Beberapa Kendaraan Curian Diserahkan Pada Korban — Cianjur Update
Empat pelaku curanmor yang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Cianjur. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Tim Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap empat anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Cianjur.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa sepeda motor hasil curian.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa pengungkapan ini melibatkan 22 tempat kejadian perkara (TKP), dengan sebagian besar laporan berasal dari wilayah Cianjur.

Iklan sevilage

“Kami telah mengamankan empat pelaku, dua di antaranya terpaksa kami tindak tegas. Selain itu, kami juga menangkap satu pelaku yang bertindak sebagai penadah,” ungkap Rohman saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cianjur, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga
Aksi Pencurian Uang Dalam Kotak Amal Masjid Ar-Rahman Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

Rohman menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini berdasarkan laporan yang ada.

Dari 22 laporan yang diterima, polisi telah menemukan titik terang untuk pengembangan lebih lanjut.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci kontak kendaraan atau membongkar gembok pagar menggunakan kunci T,” jelasnya.

Barang bukti yang disita antara lain dua buah mata kunci, dua kunci leter T, dua kunci asta tembok, satu magnet pembuka kunci, satu gembok, serta beberapa sepeda motor, yakni Honda Vario, Beat, Beat Reva, dan Scoopy.

Baca Juga
Pasien Panik, Babi Hutan Masuk Puskesmas Campaka Cianjur
Berita · Berita terkait

“Untuk tiga pelaku pencurian, kami kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Rohman.

Polisi juga menghadirkan beberapa korban yang motornya telah dicuri, serta akan menyerahkan kembali kendaraan yang telah dipastikan kepemilikannya.

Sebagai langkah pencegahan, Rohman mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan mereka.

“Pastikan menggunakan kunci ganda dan selalu mengunci rapat semua akses pintu dan kendaraan,” imbaunya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{