Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Bekuk Enam Tersangka Pelaku Curanmor

Terbit 27 Jan 2022 04:00 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Bekuk Enam Tersangka Pelaku Curanmor — Cianjur Update
BEKUK: Enam tersangka curanmor di sejumlah daerah berhasil dibekuk polisi. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

, Cianjur – Polres Cianjur berhasil membekuk enam tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah daerah.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, ada tiga perkara pencurian yang terungkap tim kepolisian.

Di antaranya, laporan polisi pada 1 November 2021 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Mande, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.

Iklan sevilage

“Adapun korban atas nama Ardi Hermawan. Sementara tersangka yang berhasil kami amankan merupakan DPO yang sudah kami tangkap atas nama RS alias Bonang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga
Diduga Hendak Tawuran, Tiga Pelajar SMK di Cianjur Diamankan
Berita · Berita terkait

Ia menuturkan, selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka.

“Di antaranya empat sepeda motor, satu kunci leter T, dan satu buah kunci pas ukuran 8,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, satu DPO berinisial EJ yang berperan sebagai penadah barang hasil curanmor, hingga saat ini masih dalam pencarian.

Kemudian, Kapolres menjelaskan, laporan polisi yang berhasil kami ungkap, kejadian pada 28 November 2021 korban atas nama Aldi Herian, dan tiga tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Dua tersangka berperan sebagai pelaku dan satu penadah. Barang bukti yang kami amankan tiga unit sepeda motor dan satu buah kunci leter T,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, kejadian curanmor pada 17 Januari 2022 yang terletak di kampung Cilembu, Desa Jangari, Kecamatan Mande.

“Adapun tersangka yang dapat kami amankan ada dua orang dan barang bukti yang kami sita yaitu sebanyak delapan sepeda motor, empat buah mata kunci dan satu buah kunci leter T,” tuturnya.

Menurutnya, modus dari para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni menggunakan kunci leter T. Pada saat kejadian, kendaraan sedang parkir dan luput dari pengawasan sang pemilik.

Baca Juga
Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Cianjur Siagakan Ratusan Personel dan Peralatan
Berita · Berita terkait

“Mereka beraksi dan membongkar motor kebanyakan dengan menggunakan kunci leter T,” paparnya.

Para pelaku dijerat ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun.

“Adapun pasal yang dikenakan ada pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tandasnya.(ren/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{