Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polisi Ungkap Tabrak Lari Advokat di Cianjur, Sopir Pikap Ditangkap di Bogor

Terbit 22 Apr 2026 10:12 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polisi Ungkap Tabrak Lari Advokat di Cianjur, Sopir Pikap Ditangkap di Bogor — Cianjur Update
Polres Cianjur saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tabrak lari yang menewaskan seorang advokat di Jalan Raya Bandung, Rabu (22/4/2026). Foto: Fauzi/Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya seorang advokat di Jalan Raya Bandung, tepatnya di depan Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, Ahmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, saat kondisi jalan masih gelap.

“Korban atas nama saudara DN, seorang advokat, saat itu hendak menjalankan tugasnya di Pengadilan Agama. Korban menggunakan sepeda motor dan ditabrak dari belakang oleh kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry,” ujarnya, Rabu (22/4/26).

Iklan sevilage

Akibat benturan keras, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Baca Juga
Pikap Terbuka Dipakai Distribusi MBG di Buniwangi, Korcam SPPG Pagelaran Cianjur: Kendaraan Utama Mengalami Overheat
Berita · Berita terkait

Polisi menetapkan pengemudi kendaraan tersebut, TZ (41), sebagai tersangka. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.

“Pengemudi tidak bertanggung jawab dan melarikan diri setelah kejadian,” katanya.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini membutuhkan kerja keras tim gabungan Satlantas dan Satreskrim yang harus menelusuri rekaman CCTV hingga puluhan kilometer.

“Awalnya kami hanya memiliki rekaman CCTV singkat sekitar 22 detik. Kami telusuri hingga sekitar 40 kilometer dan menemukan petunjuk di wilayah Cipatat,” ungkapnya.

Baca Juga
Prestasi Pramuka Garuda di SMKN 1 Cianjur, Lima Siswa Dikukuhkan
Berita · Berita terkait

Dari hasil penelusuran tersebut, polisi menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai, yakni pikap berwarna hitam dengan kerusakan di bagian depan kiri.

“Alhamdulillah dalam waktu enam hari, pelaku berhasil kami amankan pada Selasa, 21 April 2026,” jelasnya.

Tersangka ditangkap di kediamannya di wilayah Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika saat kejadian.

“Dari hasil tes, tidak ditemukan indikasi penggunaan minuman keras maupun obat-obatan. Penyebab utama diduga karena kurang konsentrasi saat mengemudi,” katanya.

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 17,1 Kg Ganja dan 479 Gram Sabu
Berita · Berita terkait

Saat kejadian, dua orang penumpang di dalam kendaraan disebut sedang tertidur sehingga tidak mengetahui secara pasti momen tabrakan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau ayat (1) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan berharap seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{