Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Sadis di Sungai Cipendawa: Pelaku Lempar Korban dari Jembatan dan Habisi dengan Batu

Terbit 25 Jun 2025 05:43 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Sadis di Sungai Cipendawa: Pelaku Lempar Korban dari Jembatan dan Habisi dengan Batu — Cianjur Update
Muhammad Fauzan Saepurohman (26), diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan berencana sadis di Sungai Cipendawa Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. (foto; Fauzi/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM – Misteri penemuan mayat perempuan tanpa identitas dan busana yang menggegerkan warga di aliran Sungai Cipendawa, Kabupaten Cianjur, pada awal Juni lalu akhirnya terungkap. Polres Cianjur berhasil menangkap Muhammad Fauzan Saepurohman (26), yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan berencana sadis terhadap korban berinisial SOD (30).

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Cianjur, Rabu (25/6/2025), Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha membeberkan kronologi penangkapan dan motif di balik kejahatan keji tersebut. Pelaku, seorang warga Kelurahan Sawah Gede, berhasil diringkus saat bersembunyi di mess pekerja konstruksi di Kota Bekasi.

“Pelaku sudah ditahan. Dari hasil penyelidikan,karena ada niat, dan ini pembunuhan berencana. Korban sempat dilempar dari atas jembatan, lalu dipukul menggunakan batu hingga tewas,” ungkap AKBP Rohman.

Iklan sevilage

Baca Juga: Belum Tetapkan Tersangka, Kejari Cianjur Masih Hitung Kerugian Negara Korupsi PJU Dishub

Baca Juga
Polres Cianjur dan Komunitas Ojol Gagalkan Penggelapan Mobil, Pelaku Tertangkap Usai Pura-pura Temukan Kunci
Berita · Berita terkait

Korban sebelumnya ditemukan pada 4 Juni 2025 oleh dua warga yang sedang mengambil pasir di tepi sungai. Mereka curiga setelah melihat bagian tubuh yang menyerupai kaki manusia. Setelah dievakuasi ke RSUD Sayang Cianjur, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik berat pada tubuh korban.

Penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi korban sebagai SOD (30), warga Kampung Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, yang diketahui tinggal di sebuah kosan di Kelurahan Bojong Herang.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah saling mengenal selama dua bulan. Pemicu pembunuhan diduga kuat adalah amarah pelaku setelah terjadi perselisihan dengan korban.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Jasad Perempuan di Sungai Cipendawa: Polisi Bekuk Pelaku, Misteri Motif Masih Diselidiki

Baca Juga
Kapolres Cianjur Beri Penghargaan kepada Warga yang Bantu Ungkap Peredaran Uang Palsu
Berita · Berita terkait

“Mereka berkenalan melalui teman pelaku yang berprofesi sebagai perempuan malam. Diduga, pelaku sempat menawarkan korban melalui aplikasi, namun order batal dan korban memukul pelaku. Dari situlah pelaku emosi,” ujar Tono.

Menurut keterangan polisi, dalam kondisi emosi, Fauzan membawa korban ke sebuah jembatan sepi. Di lokasi tersebut, ia melempar korban dari atas jembatan ke aliran sungai di bawahnya. Tidak berhenti di situ, untuk memastikan korban tewas, pelaku turun dan memukul kepala korban menggunakan sebuah batu seberat 5 kilogram. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengambil perhiasan milik korban dan melepaskan seluruh pakaiannya dengan tujuan menghilangkan jejak dan mempersulit identifikasi.

Sejumlah barang bukti penting, termasuk identitas korban, sepeda motor, ponsel, serta batu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: 30 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi PJU Dishub Cianjur, Kejari Tunggu Hasil Penggeledahan

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

Atas perbuatannya yang tergolong sangat sadis, Fauzan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak main-main, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara maksimal untuk memberikan efek jera.

“Ini tindakan yang sangat sadis. Saya sudah perintahkan untuk penanganan maksimal. Harus dihukum seberat-beratnya,” tutup Kapolres.***

Editor: Indra Arfiandi

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{