Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polisi Tangkap Remaja Pemilik 24 Bungkus Sabu-sabu di Cianjur

Terbit 15 Feb 2020 00:26 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polisi Tangkap Remaja Pemilik 24 Bungkus Sabu-sabu di Cianjur — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sat Res Narkoba Polres Cianjur menangkap seorang pria berinisial INK (22) karena memiliki 24 paket sabu-sabu seberat 8,20 gram. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka di Jalan Prof Moch Yamin, Gang Warga, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Jumat (14/2/2020) siang.

Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, menuturkan penangkapan bermula saat pelapor mendapat informasi dari masyarakat yang tidak berkenan menyebutkan namanya. Laporan tersebut tentang adanya seseorang berinisial INK, memiliki serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Atas informasi tersebut kemudian pelapor melakukan penyelidikan,” paparnya dalam keterangan tertulis kepada Cianjur Update, Sabtu (15/2/2020).

Baca Juga
Perkuat Kemitraan Antar Koperasi, Dekopinda Cianjur Temu Bisnis Pengusaha dan Lembaga Keuangan
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Ia menjelaskan, selanjutnya pada hari Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB pelapor mendatangi rumah INK. Polisi pun melakukan penangkapan, penggeledah, dan pemeriksaan.

Hasilnya didapati sebuah tas selendang warna biru tua yang tergantung pada kamar rumah tersangka. Di dalamnya berisikan 15 bungkus plastik berisikan sabu-sabu. Kemudian lima bungkus plastik bening berisikan sabu yang dililit lakban warna hitam.

Satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik bening berisikan sabu. Semuanya berjumlah 24 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 8,20 gram.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

Budi mengatakan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cianjur. Hal itu dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tindak lanjut dari pihak kepolisian yaitu melakukan pengembangan ke asal mula BB dan jaringan. “Atas perbuatannya tersangka akan terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (yan/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{