Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi di Cianjur
CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan obat sediaan farmasi di Desa Bobojong, Kecamatan Mande.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari seorang informan anonim, pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa informan memberikan keterangan terkait aktivitas penjualan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer yang dilakukan oleh seseorang di wilayah tersebut.

“Informasi tersebut segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sirnagalih, Kecamatan Karangtengah,” ungkap Septian.
Pelaku berinisial EP (32) ditemukan dengan barang bukti berupa 1.360 lembar atau setara dengan 13.600 butir obat Tramadol, serta 3 toples berisi 3.000 butir obat Hexymer.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambah Septian.
Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan terkait asal muasal barang bukti serta jaringan penyalahgunaan distribusi obat farmasi terlarang tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


