Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Cianjur

Terbit 6 Oct 2022 08:27 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Cianjur — Cianjur Update
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Cianjur.(Foto: Unsplash.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sat Reskrim Polres Cianjur menangkap dua orang tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Cianjur. Dari kedua tersangka itu, petugas mengamankan ratusan liter BBM bersubsidi.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Kedua tersangka tersebut berinisial AK dan HE. Tersangka AK, kata dia, diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Cianjur yang sedang berpatroli di wilayah Kecamatan Cikalongkulon.

“Diketahui tersangka mengangkut BBM Subsidi jenis Solar sebanyak 22 jerigen berisikan 748 liter menggunakan kendaraan roda 4 merk Toyota Kijang Kapsul,” ungkap dia saat rilis pers di halaman Mapolres Cianjur, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga
Cianjur Karate Championship 2026 Diikuti 1.327 Peserta, Juara Pertama Berpeluang Dapat Beasiswa
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Lebih Lanjut, Doni menjelaskan, tersangka HE diamankan saat menuju wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor ketika berhenti untuk istirahat di warung. Hingga, akhirnya tersangka penimbun BBM itu dihampiri polisi berpakaian preman.

“Diketahui tersangka mengangkut BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 10 jerigen berisikan 35 liter menggunakan kendaraan roda 4 merk Toyota Kijang Kapsul,” kata dia.

BACA JUGA: 1.400 Balita di Cianjur Alami Stunting, Dinkes: Kebanyakan Makanan Instan

Menurutnya, modus operasi tersangka AK yaitu mengisi solar langsung kedalam jerigen satu persatu hingga penuh. Sedangkan tersangka HE mengisi bensin pertalite ke tangki mobilnya. “Lalu memindahkannya kedalam jerigen menggunakan fuel pump (alat sedot BBM),” ucap dia.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

Doni menambahkan, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual eceran. Dari hasil penjualan BBM bersubsidi tersebut, para terangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 ribu per liternya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Jo 53 huruf b Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” tutup dia.(ren/afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{