Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polisi Cianjur Bekuk Sindikat Pemalsu STNK, Alasannya Begini

Terbit 11 Mar 2025 05:56 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polisi Cianjur Bekuk Sindikat Pemalsu STNK, Alasannya Begini — Cianjur Update
Polisi Cianjur menangkap empat pelaku pemalsuan STNK kendaraan bermotor. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

Polres Cianjur berhasil menangkap empat pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk sepeda motor dan mobil.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan pemalsuan STNK di wilayah Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, mengatakan pihaknya menemukan bukti kuat terkait pemalsuan STNK.

Iklan sevilage

“Hasil penyelidikan lebih lanjut dari Satreskrim Polres Cianjur, kami berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti STNK palsu dan beberapa mobil,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga
Cianjur Karate Championship 2026 Diikuti 1.327 Peserta, Juara Pertama Berpeluang Dapat Beasiswa
Berita · Berita terkait

Keempat pelaku yang ditangkap berinisial R, O, H, dan MI. R merupakan pembeli atau pengguna STNK palsu, O membantu pemasaran, H berperan sebagai pemimpin, sementara MI bertugas membuat STNK palsu.

Kapolres mengungkapkan bahwa H berdalih memiliki hak untuk mengeluarkan STNK.

“Pelaku ini mengaku sebagai jenderal muda dari Kekaisaran Sunda Nusantara, sehingga merasa berhak menerbitkan STNK,” jelasnya.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

Selain menyita STNK dan mobil, polisi juga menemukan sebuah buku Kekaisaran Sunda Nusantara.

Buku tersebut digunakan sebagai dasar pembuatan STNK palsu.

“Yang unik dari STNK ini, seharusnya bertuliskan ‘Polri’, tetapi malah tertulis ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’. Hal ini memastikan bahwa STNK tersebut palsu,” terang Kapolres.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

“Keempat pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya.

Editor: Afsal Muhammad

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{