Perbedaan Distribusi Surat Suara Pilgub Jabar di Cianjur, KPU Tegaskan Tidak Ada Kendala Serius
– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024.
Acara ini berlangsung di Aula Hotel Indo Alam, Cipanas, pada Selasa (3/12/2024).
Rekapitulasi suara baru mencakup 11 dari 32 kecamatan di Cianjur hingga pukul 23.00 WIB.

Rapat pleno ini rencananya akan dilanjutkan pada hari berikutnya jika belum selesai.
“Hari ini, rapat pleno rekapitulasi hasil Pilgub baru mencakup 11 kecamatan. Sesuai kesepakatan, pleno berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. Jika belum selesai, akan dilanjutkan besok pagi pukul 09.00 WIB hingga tuntas,” ujar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Cianjur, Misbahudin, kepada wartawan.
Misbahudin menjelaskan bahwa pleno hari pertama berjalan sesuai prosedur meskipun sempat tertunda sekitar satu jam.
Ia juga menyoroti perbedaan distribusi surat suara antara pemilihan gubernur dan bupati.
“Perbedaan distribusi surat suara ini tetap kami catat. Tidak ada kekurangan karena semuanya sudah terpenuhi. Kami juga sudah mengantisipasi potensi kendala seperti ini,” tambahnya.
Ia menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, rekapitulasi hasil Pilgub harus selesai terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke Pilbup.
Semua proses dijalankan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, tanpa ada hambatan berarti. Semua pihak diharapkan mendukung jalannya pleno agar selesai sesuai jadwal,” kata Misbahudin.
Untuk hari kedua, KPU Cianjur telah menyiapkan kebutuhan teknis guna memastikan kelancaran pleno.
Ia juga mengimbau semua pihak menjaga situasi tetap kondusif selama penghitungan suara berlangsung.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


