Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Penganiayaan di Cikalongkulon Polres Cianjur Berhasil Bekuk Pelaku

Terbit 7 Feb 2022 09:50 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Penganiayaan di Cikalongkulon Polres Cianjur Berhasil Bekuk Pelaku — Cianjur Update

CIANJURUPDATE, Cianjur – Polres Cianjur berhasil bekuk tiga orang pelaku penganiayaan di Cikalongkulon yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga harus dirawat di rumah sakit.

Selain amankan pelaku, polisi juga sita sejumlah barang bukti penganiayaan terhadap korban bernama Budi Hartono.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menjelaskan, kasuspenganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wib di Kampung Lebakpendeuy, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Iklan sevilage

“Pelapor adalah istri korban atas nama Sudari Yeti Septiani. Kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang lakukan tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan korban luka berat,” jelasnya, Senin (7/2/2022).

Baca Juga
Cianjur Karate Championship 2026 Diikuti 1.327 Peserta, Juara Pertama Berpeluang Dapat Beasiswa
Berita · Berita terkait

Ia menuturkan, barang bukti yang berhasil di amankan yaitu, satu buah senjata tajam golok, golok tanpa pegangan, senjata tajam pedang, dan pisau belati.

“Kemudian kita amankan satu buah senjata tajam jenis corbek, dan kendaraan para pelaku untuk melakukan tindak pidana,” sebutnya.

Modus operandi para pelaku yang berjumlah tiga orang ini mendatangi rumah korban. Yang pada saat itu sedang sakit dan luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

Pada saat para pelaku mendatangi korban, korban dalam kondisi tidak bisa melakukan perlawanan.

Sehingga, para pelaku langsung mendatangi rumah korban dan melayangkan senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban.

“Hinggaakibatkan korban luka-luka. Mulai dari kepala, telinga sebelah kiri, kemudian juga luka bacokan di punggung. Sehingga korban mengalami luka berat dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit,” tuturnya.

Menurut AKBP Doni Hermawan, latar belakang terjadinya pengeroyokan, karena korban dengan pelaku mempunyai dendam pribadi dan pernah terjadi konflik sebelumnya.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

Doni menambahkan, para pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Dalam kurun waktu tiga hari, kita lakukan pengejaran. Dan berhasil kita amankan para pelaku ini di luar luar Kabupaten Cianjur, tepatnya di Ciamis,” ucapnya.

“Dari kejadian ini, pasal yang kita kenakan kepada para pelaku adalah pasal 170 ayat 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{