Berita

Pemkab Cianjur Wajibkan ASN Tebus SK dengan Bibit Tanaman

CIANJURUPDATE.COM – Kebijakan tak biasa diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur bagi 3.559 Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi 2024 yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Mereka diwajibkan membawa bibit tanaman sebagai salah satu syarat untuk menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Ketentuan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 800.1.2.5/558/BPKSDM/V/2025 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur pada tanggal 15 Mei 2025.

BACA JUGA: Cianjur Perpanjang Kontrak 1.522 PPPK, Kebanyakan Guru dan Nakes

Surat tersebut menginformasikan jadwal pengambilan SK yang akan dilaksanakan di Gedung Korpri, Jalan Raya Bandung, pada tanggal 19 hingga 22 Mei 2025.

Selain membawa dua lembar materai Rp 10.000, para ASN baru ini juga diinstruksikan untuk membawa bibit tanaman dengan tinggi minimal 80 sentimeter. Jenis bibit yang wajib dibawa pun dibedakan berdasarkan jadwal pengambilan SK masing-masing ASN.

Surat tersebut merinci, ASN yang mengambil SK pada hari Senin diwajibkan membawa dua bibit Wareng Koneng, hari Selasa membawa dua bibit Pucuk Merah, hari Rabu membawa satu bibit durian, dan hari Kamis membawa satu bibit pohon nangka.

BACA JUGA: PNS Satpol PP Cianjur Positif Narkoba, Bupati Ancam Sanksi Tegas

Salah seorang ASN PPPK yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut dengan persyaratan tambahan ini.

“Awalnya saya tidak sadar ada kelengkapan yang harus dibawa. Karena lihat bagian atasnya saja. Tapi ada teman yang nanyain saya harus bawa bibit apa. Baru dibaca lagi ternyata memang diharuskan bawa bibit saat mengambil SK. Tidak tahu tujuannya untuk apa,” ujarnya pada Jumat 16 Mei 2025.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button