Pemkab Cianjur Tunggu Regulasi Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia di Bawah 12 Tahun
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur masih menunggu regulasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Pusat berencana akan melaksanakan vaksinasi untuk anak berusia 6-11 tahun.
Saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin untuk vaksin jenis Sinovac terhadap anak di bawah usia 12 tahun.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM, Penny Lukito pada Senin (1/11/2021) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, saat ini hal tersebut baru pengesahan dari BPOM dan belum tertulis.
“Tentunya menunggu dari BPOM dan regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang kita sandingan dengan ketersediaan vaksin Sinovac. Jadi untuk pelaksanaannya masih menunggu regulasinya,” ujar Yusman kepada Cianjur
Untuk dosis, lanjut Yusman, jika rencana tersebut jadi dilakukan, maka dosis tersebut akan sama seperti dosis kepada masyarakat umumnya.
Yusman mengungkapkan, tidak ada efek samping dari vaksin terhadap anak di bawah usia 12 tahun.
“Dosisnya sama saja, tidak ada efek samping, karena sudah diuji klinis oleh BPOM,” tutupnya.(afs/sis)
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


