Pemkab Cianjur Tertibkan PKL di Kawasan Eks Longsor Gempa Cugenang dan Puncak Pass
CIANJURUPDATE.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar kegiatan monitoring dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penertiban tersebut difokuskan di dua lokasi, yakni kawasan eks longsor akibat gempa bumi di Cugenang serta wilayah Puncak Pass, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan keterangan resmi Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dengan pendekatan yang persuasif, santun, dan humanis.
Langkah ini diambil oleh Pemkab Cianjur sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat setempat. Selain itu, penertiban dilakukan guna memastikan fungsi ruang publik di kawasan pascabencana dan area wisata tersebut kembali beroperasi sesuai dengan peruntukannya.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan berpegang pada regulasi daerah yang berlaku. Kegiatan monitoring dan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


