Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pemkab Cianjur Perpanjang Masa Jabatan 29 Kepala Desa Selama Dua Tahun

Terbit 16 May 2024 09:48 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pemkab Cianjur Perpanjang Masa Jabatan 29 Kepala Desa Selama Dua Tahun — Cianjur Update
Bupati Cianjur menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa. (Foto: Instagram/prokopimcianjur)

CIANJURUPDATE.COM – Bupati Cianjur, H Herman Suherman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada 29 Kepala Desa di Kabupaten Cianjur selama dua tahun.

Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, pada Kamis (16/5/2024).

Dalam sambutannya, Herman menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa yang menerima perpanjangan masa jabatan.

Iklan sevilage

BACA JUGA: Pemkab Cianjur Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116, Bupati Herman Suherman Bawa Pesan Semangat Menuju Indonesia Emas

Baca Juga
Wujudkan Kemandirian Desa, Relawan Inspirasi Rumah Zakat Gencarkan Program Pemberdayaan di Sindangjaya
Berita · Berita terkait

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Cianjur, saya ucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang sesuai dengan peraturan mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun,” ujar Herman.

Herman mengingatkan bahwa jabatan kades adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Jabatan ini adalah amanah, titipan dari Allah Swt. Sehingga harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, niatkan untuk melaksanakan ibadah, yaitu ibadah sosial kepada masyarakat selama 2 tahun kedepan,” terang dia.

BACA JUGA: Utamakan Budaya Lokal! Pemkab Cianjur Melarang Study Tour Luar Kota demi Keselamatan Siswa

Baca Juga
RS Edelweiss Cianjur Relaunch Prenatal Yoga, Kenalkan Hypnobirthing untuk Ibu Hamil
Berita · Berita terkait

Lebih lanjut, Herman berpesan kepada para Kepala Desa untuk tidak hanya berkutat di kantor, tetapi harus aktif turun ke masyarakat.

“Jangan hanya duduk di kantor, akan tetapi harus aktif di masyarakat. Tengok masyarakat yang sakit, yang rumahnya tidak layak huni, yang stunting, kunjungi masyarakat dan tangani, demi meningkatkan nilai IPM di Kabupaten Cianjur,” tegas dia.

Ia juga mengingatkan para kades untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan memanfaatkan masa jabatan serta anggaran desa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Pemkab Cianjur Perketat Izin Study Tour Usai Kecelakaan Bus di Subang

Baca Juga
Seluruh Warga SMKN 1 Cianjur Peringati Hari Bersih-bersih Sedunia, Ratusan Kantong Sampah Terkumpul
Berita · Berita terkait

“Layani masyarakat, manfaatkan masa jabatan dan anggaran kepala desa dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” ujar Herman.

Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang di antaranya mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kades dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{