Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pemerintah Wajibkan THR Dibayar Utuh, Disnakertrans Cianjur Siap Awasi Perusahaan!

Terbit 16 Apr 2021 06:38 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Pemerintah Wajibkan THR Dibayar Utuh, Disnakertrans Cianjur Siap Awasi Perusahaan! — Cianjur Update
THR: Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR pekerjanya secara penuh dan tepat waktu sebelum H-7 Idul Fitri 2021. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya secara penuh dan tepat waktu sebelum H-7 Idul Fitri 2021. Perusahaan yang tidak mampu, disarankan memanfaatkan berbagai stimulus yang sudah disediakan pemerintah untuk dunia usaha dan menjalankan kewajibannya.

Diketahui, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengharuskan seluruh perusahaan, baik terdampak maupun tidak, agar membayar THR secara utuh dan tepat waktu sebelum Lebaran.

Bagi perusahaan yang mampu, wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Sementara, perusahaan yang tidak mampu, harus membuktikan lebih dulu ketidakmampuannya dengan membuka laporan keuangan internalnya selama dua tahun terakhir secara transparan pada pekerja dan mengadakan dialog bipartit dan melaporkannya pada pemerintah.

Iklan sevilage

Apabila perusahaan terbukti benar-benar tidak mampu, mereka diberi kelonggaran untuk membayar paling lambat satu hari sebelum Lebaran, tanpa dicicil atau ditunda.

Baca Juga
Cianjur Karate Championship 2026 Diikuti 1.327 Peserta, Juara Pertama Berpeluang Dapat Beasiswa
Berita · Berita terkait

Selain itu, pengusaha masih punya sampai pertengahan Mei 2021 untuk mengkaji kondisi keuangan internal dan menyiapkan pembayaran THR untuk pekerjanya. Apabila perusahaan memutuskan tidak membayar THR, pemerintah akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atuau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif tentang Pengupahan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Aries Heriansyah mengatakan, pihaknya akan mengawasi perusahaan-perusahaan terkait hal tersebut.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

“Tentu kami akan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan agar mau membayar THR secara utuh kepada pekerjanya,” tutur dia kepada Cianjur Update, Jumat (16/4/2021).

Aries mengungkapkan, apabila ada perusahaan yang tidak mampu, lebih baik melakukan mekanisme sesuai ketentuan yang tertera dalam surat edaran.

“Kami berharap perusahaan mau membayar THR secara utuh, dan patuh terhadap surat edaran yang sudah diterbitkan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan tidak dicicil.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Namun, saya meminta Kemnaker dan pejabat ke bawahnya untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker. Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR 2020,” jelas dia.

Hendra meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur bersikap tegas, apabila terjadi pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.

“Nanti bila di Cianjur terbukti ada perusahaan yang melanggar saya berharap Pemkab Cianjur tegas memberikan sanksi untuk perusahaan tersebut,” tegas dia.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{