Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pelaku Provokator Penganiayaan Nenek di Cianjur Terancam 7 Tahun Penjara

Terbit 7 May 2025 07:49 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pelaku Provokator Penganiayaan Nenek di Cianjur Terancam 7 Tahun Penjara — Cianjur Update
Polres Cianjur menangkap AK (37), pelaku penganiayaan nenek di Warungkondang, yang memicu aksi karena isu penculikan. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

– Satreskrim Polres Cianjur menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AK (37) terkait penganiayaan terhadap seorang nenek di Kampung Legok, Desa Bunukasih, Kecamatan Warungkondang, pada Selasa (6/5/2025) pukul 14.45 WIB kemarin.

Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan bahwa timnya menangkap pelaku di daerah Cibeber, tepatnya di area pemakaman, tempat pelaku bersembunyi.

“Dia setelah kejadian langsung bersembunyi di area pemakaman. Diduga area tersebut dekat dengan mertua dia,” ungkapnya, Rabu (7/5/2025).

Iklan sevilage

Tono menjelaskan bahwa penyelidikan mengungkap AK sebagai provokator utama yang menuduh korban sebagai penculik.

Baca Juga
Diduga Hendak Tawuran, Tiga Pelajar SMK di Cianjur Diamankan
Berita · Berita terkait

“Jadi, motif pelaku karena maraknya isu penculikan di kampung tersebut. Padahal, kami belum pernah menerima laporan penculikan di kampung itu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa AK memukul korban tiga kali, yaitu satu kali di leher kiri dan dua kali di pipi kiri, hingga menyebabkan pipi korban memar.

“Pelaku utama adalah AK. Dia paling banyak memukul korban. Tidak ada pelaku lain, karena yang lain hanya menonton atau melerai,” ujarnya.

“Pelaku AK terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” sambungnya.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

Tono mengimbau masyarakat untuk memverifikasi setiap informasi sebelum bertindak, karena informasi yang belum jelas dapat memicu provokasi.

“Kalau seandainya ini yang dituduh nenek berusia 70 tahun, masa iya sih. Seharusnya kita menggunakan akal sehat dan tidak main hakim sendiri, melainkan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang,” pungkasnya.

Editor: Afsal Muhammad

 

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Vito Ardiansyah | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{