Pelaku Provokator Penganiayaan Nenek di Cianjur Terancam 7 Tahun Penjara
– Satreskrim Polres Cianjur menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AK (37) terkait penganiayaan terhadap seorang nenek di Kampung Legok, Desa Bunukasih, Kecamatan Warungkondang, pada Selasa (6/5/2025) pukul 14.45 WIB kemarin.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan bahwa timnya menangkap pelaku di daerah Cibeber, tepatnya di area pemakaman, tempat pelaku bersembunyi.
“Dia setelah kejadian langsung bersembunyi di area pemakaman. Diduga area tersebut dekat dengan mertua dia,” ungkapnya, Rabu (7/5/2025).

Tono menjelaskan bahwa penyelidikan mengungkap AK sebagai provokator utama yang menuduh korban sebagai penculik.
“Jadi, motif pelaku karena maraknya isu penculikan di kampung tersebut. Padahal, kami belum pernah menerima laporan penculikan di kampung itu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa AK memukul korban tiga kali, yaitu satu kali di leher kiri dan dua kali di pipi kiri, hingga menyebabkan pipi korban memar.
“Pelaku utama adalah AK. Dia paling banyak memukul korban. Tidak ada pelaku lain, karena yang lain hanya menonton atau melerai,” ujarnya.
“Pelaku AK terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” sambungnya.
Tono mengimbau masyarakat untuk memverifikasi setiap informasi sebelum bertindak, karena informasi yang belum jelas dapat memicu provokasi.
“Kalau seandainya ini yang dituduh nenek berusia 70 tahun, masa iya sih. Seharusnya kita menggunakan akal sehat dan tidak main hakim sendiri, melainkan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang,” pungkasnya.
Editor: Afsal Muhammad
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


