Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Cianjur Ditangkap Polisi

Terbit 24 Aug 2022 08:01 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Cianjur Ditangkap Polisi — Cianjur Update
Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Cianjur Ditangkap Ditangkap Polisi.(Foto: Pexels.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Terduga pelaku penganiayaan dan percobaan pemerkosaan Benli Riansyah alias Idang (26) sempat ditangkap polisi. Ia diamankan di rumahnya di Kelurahan Bojongherang (Sebelumnya ditulis Kelurahan Muka), Kecamatan Cianjur pada Jumat (19/8/2022) lalu.

Diketahui Idang masih merupakan keluarga korban, SA (21). Idang merupakan suami dari adik ibu SA.

Sebelumnya, Idang melakukan percobaan pemerkosaan terapi gagal karena korban teriak hingga didengar masyarakat sekitar.

Iklan sevilage

Berontak, korban dianiaya Idang namun tetap melakukan perlawanan. Akibatnya SA mengalami sejumlah luka di kepala, lengan, bibir, tangan dan kaki.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

Idang lantas ditangkap warga dan selanjutnya dibawa ke Polsek Cianjur Kota. Ia pun sempat ditahan selama tiga hari. Kemudian, Polres Cianjur mengambil alih kasus tersebut.

Baca Juga: Perempuan di Cianjur Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan, Pelaku Ngotot Mau Damai

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membenarkan sudah mengambil alih kasus percobaan pemerkosaan ini dari Polsek Cianjur Kota.

“Jadi kami juga mendapatkan laporan dari terlapor yang mengalami tindak pidana percobaan pemerkosaan. Kami merespon dengan adanya pengecekan dari Satreskrim Polres Cianjur ke Polsek Cianjur,” katanya.

AKBP Doni Hermawan menambahkan, pihak terlapor berharap adanya upaya perdamaian. Akan tetapi, korban tetap melanjutkan proses hukum. Idang pun sudah ditahan dengan tambahan pasal.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Ada penambahan pasal yang tadinya pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP kita juntokan dengan pasal percobaan pemerkosaan,” ungkapnya.

Sementara itu, SA mengucapkan terimakasih kepada Polres Cianjur atas respon cepat dan penanganan kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan ini.

“Terima kasih kepada Polres Cianjur, telah ada tindakan. Jujur disini saya masih trauma dan meminta perlindungan karena ada ancaman dari pelaku,” tutup dia.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{