Pelaku Begal Driver Ojol Terancam 9 Tahun Penjara
CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menetapkan dua pria berinisial DM dan YW sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial BYR. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas aksi penusukan yang dilakukan di wilayah Desa Mekarsari, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) menjelang Jumat dini hari. Korban BYR mengalami luka tusuk pada bagian paha kanan dan saat ini masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, menyampaikan keprihatinannya atas tindak pidana yang terjadi di tengah suasana bulan suci Ramadan tersebut.

“Cukup prihatin bagi kita semua bahwa bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan hal yang baik berupa saling berbagi dan menolong, justru diwarnai dengan tindakan pidana yang mengakibatkan luka berat pada seseorang yang sedang mencari nafkah,” ujar Akhmad Alexander kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban menerima pesanan melalui aplikasi pada Kamis malam. Di lokasi penjemputan, terdapat dua orang pria yang meminta diantar menggunakan satu sepeda motor. Meski melebihi kapasitas aturan berkendara, korban tetap mengambil pesanan tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Saat dalam perjalanan menuju wilayah Desa Mekarsari, kedua penumpang tersebut melakukan aksi kekerasan. Salah satu pelaku sempat mengarahkan senjata tajam ke bagian dada korban, namun serangan tersebut berhasil ditangkis. Pelaku kemudian menusuk paha kanan korban hingga menyebabkan luka terbuka.
“Saudara BYR mengalami luka terbuka pada paha kanan dan saat ini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cianjur,” jelas Kapolres.
Penangkapan dan Jeratan Hukum
Pelaku DM dan YW berhasil ditangkap sesaat setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh petugas yang sedang berpatroli dengan bantuan informasi dari masyarakat sekitar.
“Alhamdulillah berkat peran serta masyarakat dan petugas yang sedang berpatroli, kedua tersangka berhasil diamankan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian disertai kekerasan. Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Cianjur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Imbauan Kewaspadaan
Menyikapi peristiwa ini, Kapolres mengimbau para pengemudi ojek online untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menghadapi situasi yang tidak sesuai prosedur keamanan.
“Jika mendapati hal yang sekiranya janggal, seperti penumpang yang tidak sesuai aturan, maka patut untuk meningkatkan kewaspadaan. Upaya pencegahan sangat penting agar kejahatan tidak terjadi,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi tindakan kriminal. Akhmad menegaskan bahwa Polres Cianjur akan mengintensifkan patroli malam dan menyiagakan pos terpadu guna memastikan keamanan wilayah selama masa Ramadan dan menjelang Lebaran.***
Editor: Indra Arfiandi
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


