Pedagang Bomero Tolak Relokasi ke Pasar Induk Cianjur, Desak Pemkab Lebih Bijak

CIANJURUPDATE.COM — Sejumlah pedagang Pasar Bojong Meron (Bomero) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana relokasi ke Pasar Induk Pasir Hayam.

Penolakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Cianjur yang digelar pada Selasa (4/11/2025), dihadiri oleh Komisi II DPRD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin), serta Kepala Pasar Pasir Hayam.

Audiensi ini juga melibatkan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC) dan Sahabat Bomero, yang mendampingi perwakilan pedagang dalam menyampaikan tuntutan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah serta DPRD Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA: Pasar Bojong Meron Akan Direlokasi, Siap Disulap Jadi Pusat Kuliner

Dalam forum tersebut, LBH Cianjur mengajukan beberapa poin penting, di antaranya:

1. Menolak relokasi sepihak ke Pasar Induk Pasir Hayam sebelum dilakukan kajian akademik independen yang melibatkan perguruan tinggi, LBH Cianjur, pedagang, dan masyarakat.
2. Menuntut transparansi dan akuntabilitas atas kebijakan publik, termasuk keterbukaan rencana penggunaan kawasan Bomero pasca-relokasi.
3. Menegaskan prinsip keadilan dan non-diskriminasi terhadap seluruh pedagang di Kabupaten Cianjur.
4. Meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan yang berdampak sosial dan ekonomi.
5. Mendorong pembentukan Forum Dialog Kebijakan antara akademisi, masyarakat, dan pedagang sebelum keputusan strategis ditetapkan pemerintah.
6. Siap menempuh langkah hukum, baik non-litigasi (permohonan ke Presiden RI, laporan ke Ombudsman RI dan Komnas HAM) maupun litigasi (gugatan ke PTUN dan Pengadilan Negeri Cianjur), jika relokasi tetap dipaksakan.
7. Mendesak DPRD Kabupaten Cianjur untuk mengeluarkan nota keberatan terhadap kebijakan relokasi tersebut.

BACA JUGA: Bupati Hadiri Pasar Murah Kejari, Produk Asli Warga Binaan Lapas Cianjur

Perwakilan LBH Cianjur, Onix, menegaskan bahwa kebijakan publik tidak boleh dipaksakan tanpa partisipasi masyarakat.

“Pemerintah tidak boleh terburu-buru membuat atau memaksakan kebijakan tanpa melibatkan rakyat. Intinya, harus bijak dan demi kemaslahatan rakyat banyak,” ujarnya.

Onix juga menyoroti adanya Surat Peringatan (SP) 2 dari Satpol PP yang dikeluarkan, serta rencana penerbitan SP 3 di tanggal 6 , yang dinilai tergesa-gesa.

BACA JUGA: Pasar Hewan Bayangan di Sukanagara Tuai Polemik, Diskumdagin Cianjur: Kita Bakal Kaji

“Kami sudah mengajukan nota keberatan. Seharusnya SP 3 ditangguhkan. Pedagang hanya disuruh tanda tangan tanpa memahami konsekuensinya. LBH hadir untuk mendampingi karena banyak pedagang yang tidak paham hukum,” tambahnya.

Dari data LBH, audiensi tersebut dihadiri sekitar 90 orang, dengan total pedagang yang terdata mencapai 213 orang.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cianjur, Azis Muslim, menyampaikan bahwa DPRD menampung seluruh aspirasi pedagang serta LBH Cianjur.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Hewan Cikaret Resah Usai Ramai Wacana Munculnya Pasar Sukanagara

“Kami meminta Pak Bupati untuk mempertimbangkan kembali Perbup yang sudah ada. Pada dasarnya pemerintah mungkin punya tujuan baik, tetapi jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan pengangguran baru,” kata Azis.

Menurut Azis, Komisi II DPRD telah merespons cepat surat yang diterima tiga hari sebelumnya dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kita akan layangkan surat kepada Pak Bupati dan masih menunggu jawaban dari pihak eksekutif. Harapannya, bisa ditemukan solusi terbaik yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.***

Editor: Dadan Suherman

Exit mobile version