CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian Resor Cianjur melalui mengamankan seorang pria berinisial ZP alias Endang (42), terduga pelaku penganiayaan berat terhadap warga bernama Usep Suhendar.
Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (17/9/2025) di sebuah toko bangunan di Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur Kompol Nova Bhayangkara menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat bernama Dimin, ayah korban, yang melaporkan anaknya menjadi korban penganiayaan.
Baca Juga: Niat Melerai, Usep Malah Dibacok Pemilik Toko yang Tak Mau Bayar Paket COD
Peristiwa berawal saat seorang kurir paket COD, M. Paturahman, mengantarkan barang pesanan ke toko milik tersangka.
“Awalnya terjadi adu mulut antara kurir dan tersangka terkait pembayaran paket. Saat itu korban Usep Suhendar mencoba menengahi agar tidak terjadi keributan. Namun, justru korban didorong hingga jatuh bersama motornya, dipukul, dan akhirnya dibacok menggunakan sebilah golok,” kata Kompol Nova, Jumat (19/9/2025).
Akibat bacokan tersebut, korban mengalami luka serius pada tangan, bahu, dan leher. Usai sempat mendapat perawatan di RSUD Pagelaran, korban kemudian dirujuk ke RS Hasan Sadikin Bandung pada Kamis (18/9/2025) untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Gerak Cepat, Polres Cianjur Tangkap 2 Pembunuh Pemuda di Agrabinta Kurang dari 24 Jam
Tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok, sehelai kemeja merah corak hitam, dan kaos singlet putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.***
Editor: Indra Arfiandi