Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pakai Baju Tahanan, Ini Tampang Pelaku yang Tega Bacok Warga Pagelaran Gara-gara Paket COD

Terbit 19 Sep 2025 04:54 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pakai Baju Tahanan, Ini Tampang Pelaku yang Tega Bacok Warga Pagelaran Gara-gara Paket COD — Cianjur Update
Foto: Fauzi/Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian Resor Cianjur melalui mengamankan seorang pria berinisial ZP alias Endang (42), terduga pelaku penganiayaan berat terhadap warga bernama Usep Suhendar.

Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (17/9/2025) di sebuah toko bangunan di Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur Kompol Nova Bhayangkara menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat bernama Dimin, ayah korban, yang melaporkan anaknya menjadi korban penganiayaan.

Baca Juga
Polres Cianjur dan Komunitas Ojol Gagalkan Penggelapan Mobil, Pelaku Tertangkap Usai Pura-pura Temukan Kunci
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Peristiwa berawal saat seorang kurir paket COD, M. Paturahman, mengantarkan barang pesanan ke toko milik tersangka.

“Awalnya terjadi adu mulut antara kurir dan tersangka terkait pembayaran paket. Saat itu korban Usep Suhendar mencoba menengahi agar tidak terjadi keributan. Namun, justru korban didorong hingga jatuh bersama motornya, dipukul, dan akhirnya dibacok menggunakan sebilah golok,” kata Kompol Nova, Jumat (19/9/2025).

Akibat bacokan tersebut, korban mengalami luka serius pada tangan, bahu, dan leher. Usai sempat mendapat perawatan di RSUD Pagelaran, korban kemudian dirujuk ke RS Hasan Sadikin Bandung pada Kamis (18/9/2025) untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga
Kapolres Cianjur Beri Penghargaan kepada Warga yang Bantu Ungkap Peredaran Uang Palsu
Berita · Berita terkait

Tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok, sehelai kemeja merah corak hitam, dan kaos singlet putih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.***

Editor: Indra Arfiandi 

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{