Paguyuban Villa Cherry Tolak Pendirian SPPG di Palasari, Soroti Izin dan Dampak Lingkungan
CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, melakukan rapat bersama Paguyuban Villa Cherry Palasari di Aula Desa pada Selasa (3/3/2026). Rapat tersebut membahas penolakan warga atau penghuni terhadap pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang direncanakan beroperasi di wilayah tersebut sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum Paguyuban Villa Cherry, Ronald Tampenawas, menegaskan bahwa pada prinsipnya warga bukan menolak program MBG yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat. Namun, pihaknya mempersoalkan proses perizinan dan dampak lingkungan dari pendirian dapur SPPG tersebut.
“Ini bukan penolakan terhadap programnya, tapi terhadap proses perizinannya. Apakah sudah menempuh izin formal, termasuk izin lingkungan? Yang kami lihat, izin lingkungan diberikan oleh warga yang tidak terdampak langsung. Dari sekitar 60 pemilik rumah, tidak dimintakan persetujuan. Itu yang menjadi keberatan kami karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh warga sekitar,” ujar Ronald.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya tidak ada komunikasi langsung dari pihak pengelola dapur kepada paguyuban. Menurutnya, musyawarah memang pernah dilakukan oleh pihak desa, namun paguyuban tidak hadir karena masih perlu berkonsultasi dengan para penghuni.
“Kami meminta waktu hingga Selasa untuk membahasnya, tapi hasil musyawarah sebelumnya sudah disimpulkan bahwa izin harus diurus. Selain itu, fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) yang digunakan sebagai lahan parkir juga dinilai tidak sesuai peruntukannya. Spesifikasi bangunan pun kami nilai tidak sesuai, termasuk belum jelasnya pengelolaan limbah. Untuk itu, kami meminta agar operasional SPPG dihentikan atau pindah,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan RN, salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi SPPG. Ia mengkhawatirkan potensi polusi bau, kebisingan, serta dampak kesehatan bagi keluarganya.
“Bau masakan itu tidak bisa dihindari, apalagi kalau ada aktivitas tumis-menumis. Jam kerja juga kemungkinan mulai pukul 01.00 dini hari hingga pagi, karena makanan harus dikirim ke sekolah pukul 09.00. Kebisingan pasti ada. Saya punya anak balita usia 2 dan 3 tahun, serta orang tua yang menderita asma. Itu harus jadi pertimbangan,” ujarnya.
Selain itu, RN menilai tidak ada sosialisasi sebelum rencana pendirian dapur mencuat ke media.
“Setelah ramai diberitakan, baru pengurusnya cepat-cepat mengurus surat izin. Itu terjadi sekitar Desember atau Januari. Sebelumnya tidak ada sosialisasi ke warga terdekat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Palasari H.Ridwan menyampaikan bahwa persoalan utama memang terkait pendirian dapur SPPG. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Desa Palasari membutuhkan lima dapur SPPG untuk mendukung program MBG, dan salah satunya berada di kawasan Villa Cherry.
“Kalau menyangkut aturan luas, letak, dan ketentuan teknis lainnya, itu bukan kewenangan desa, melainkan bagian dari tugas Badan Gizi Nasional (BGN). Di Desa Palasari sendiri, rata-rata dapur memang berada di lingkungan masyarakat agar dekat dengan sasaran penerima MBG,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk sementara terdapat dua dapur SPPG di Desa Palasari yang belum beroperasi, termasuk di Villa Cherry. Seluruhnya disebut telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan tinggal menunggu penyaluran.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait pendirian SPPG di Villa Cherry masih menunggu tindak lanjut dan kejelasan dari pihak terkait guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


