Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Operasi Zebra di Cianjur, Pengendara Ini Tolak Ditilang Gegara Pajak STNK

Terbit 29 Oct 2019 05:16 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Operasi Zebra di Cianjur, Pengendara Ini Tolak Ditilang Gegara Pajak STNK — Cianjur Update

– Seorang pengendara menolak ditilang saat Operasi Zebra Lodaya 2019 di Jalan Arif Rahman, Cianjur, Selasa (29/10/2019). Pria tersebut menolak ditilang dengan alasan pajak STNK-nya masih satu bulan lagi.

Pria yang tidak diketahui identitasnya itu pun mempermasalahkan pasal penilangan terhadap STNK yang belum mati. Namun, polisi menilangnya karena pajak yang belum dilakukan pengesahan.

“Mana? Pasal berapa?” ucap pria tersebut.

Iklan sevilage

Setelah beradu mulut dengan petugas, pria tersebut diarahkan untuk menemui Kanit Turjawali, Iptu Yudistira. Kemudian, pria itu pun mengutarakan keluhannya.

Ia bercerita bahwa tidak sempat mengurusi surat kendaraannya karena harus mengantar anaknya yang sakit beberapa waktu lalu.

Baca Juga
BPIP Bentuk Relawan Gerakan Kebijakan Pancasila di Cianjur, Tekankan Penguatan Moral
Berita · Berita terkait

“Mending pilih mana? STNK atau nyawa anak saya? Ini soal nyawa, pak,” keluhnya kepada Yudistira.

Setelah diberi penjelasan, pria yang mengaku berasal dari Sumatera tersebut minta maaf. Ja pun pergi menggunakan sepeda motornya.

Menanggapi hal tersebut, Yudistira mengatakan bahwa apapun alasan pengendara, operasi ini dilakukan demi keamanan pengendara sendiri.

“Iya, apapun alasannya ini kan demi keamanan semuanya. Jangan sampai kalau udah kecelakaan baru sadar,” ucapnya.

Baca Juga
Prestasi Pramuka Garuda di SMKN 1 Cianjur, Lima Siswa Dikukuhkan
Berita · Berita terkait

Menyikap soal pajak, Yudistira mengatakan bahwa itu bukan polisi. Namun, petugas hanya memeriksa pengesahan pajak STNK.

“Kalau pajak itu bukan tugas kami. Tugas kami itu, memeriksa pengesahan pajak tiap tahunnya,” kata dia.

Yudistira menuturkam, dalam Pasal 70 ayat (2) disebutkan bahwa STNK dan TNKB berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

“Jelas dalam pasal 70 ayat 2, STNK itu berlaku setelah dilakukan pengesahan,” kata dia.

Baca Juga
Ratusan Massa Gelar Aksi Tolak LGBT, Datangi Tiga Kafe di Cianjur
Berita · Berita terkait

Operasi Zebra di Araha

Diketahui, Satlantas Polres Cianjur menggelar Operasi Zebra Lodaya, di Jalan Arif Rahman Hakim, Selasa (29/10/2019) pagi.

Terlihat sejumlah Anggota satlantas Polres Cianjur tengah berjaga di sekitar persimpangan Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Aria Wiratanudatar, dan Jalan Raya Bandung.

Berdasarkan pantauan , sejumlah pengendara terlihat tertib dalam berlalu lintas, setiap pihak kepolisian meminta surat-surat kendaraan, para pengendara dapat menunjukannya.

Walaupun demikian, terdapat sejumlah pengendara yang tidak mempunyai SIM atau STNK. Selain itu, ada pula yang tidak menggunakan helm.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{