Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Open Booking Online (BO) Marak di Cianjur, Begini Modusnya

Terbit 5 Jan 2020 11:02 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Prostitusi sistem open booking online (bo) menggunakan aplikasi kini marak di Cianjur. Hal ini seiring berkembangnya teknologi. Banyak pekerja seks komersial (PSK) menawarkan diri melalui berbagai sosial media.

Salah seorang pelancong asal Cianjur berinisial AJ (25), mengatakan, di Cianjur sendiri banyak PSK yang menawarkan dirinya melalui salah satu aplikasi perpesanan android.

“Di Cianjur banyak, biasanya mereka itu mangkal di tempat kos, di penginapan, atau di hotel juga. Bahkan ada juga yang nawarin pijat plus-plus.” tuturnya kepada Cianjur Update, Minggu (05/01/2020).

Iklan sevilage

AJ pun mengungkapkan, para PSK tersebut memasang tarif yang beragam. Tarif tersebut disesuaikan dengan jangka waktu yang diinginkan para pria hidung belang.

Baca Juga
KDM Tanggapi Tawuran Pelajar di Cilaku Cianjur, Siapkan Pembinaan Barak Militer
Berita · Berita terkait

“Tarifnya macem-macem, kalau short time (jangka pendek) itu kisarang Rp300 ribu. Tapi, kalau yang long time (jangka panjang) itu bisa sampai Rp1,5 juta rupiah,” ungkap dia.

Selain itu, AJ menyebut, agar bisa melakukan transaksi dengan PSK, ia harus membayar uang muka terlebih dahulu. Para PSK berdalih banyak pemesan yang tidak bertanggung jawab usai melakukan booking.

“Kalau mau (pesan) itu harus DP dulu, mereka bilangnya sih banyak pria hidung belang yang tidak bertanggung jawab setelah booking. Kadang ada yang tidak datang atau malah cuma iseng doang.” tutupnya.

Apa Kata Polisi Tentang Open Booking Online?

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhani mengatakan, apabila ada PSK yang beroperasi secara online di sosial media, ia dapat dijerat dengan Undang-undang ITE.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

“Ada undang-undangnya, mereka bisa dijerat dengan Undang-undang ITE,” tuturnya saat dikonfirmasi Cianjur Update, Minggu (05/01/2020).

Niki pun mengungkapkan, para pelaku prostitusi online tersebut bukan lagi sebagai korban, melainkan sebagai tersangka karena telah melanggar UU ITE. “Statusnya nanti tersangka.” pungkasnya.

Diketahui, peraturan tersebut tercantum Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Lalu di dalam Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{