Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Oknum Kepala Sekolah MTs di Cianjur Dibekuk Polisi Saat Pesta Sabu Bareng Istri Muda

Terbit 15 Apr 2021 03:14 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Oknum Kepala Sekolah MTs di Cianjur Dibekuk Polisi Saat Pesta Sabu Bareng Istri Muda — Cianjur Update
NARKOBA: Oknum Kepala Sekolah MTs di Kabupaten Cianjur ditangkap saat pesta sabu bersama empat teman dan satu di antaranya adalah istri mudanya. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

Cianjur Update.COM, Cianjur – Seorang kepala sekolah dari Madrasah Tsanawiah (MTs) di Kabupaten Cianjur berinisial SG (40) ditangkap saat pesta sabu bersama keempat temannya.

Satu di antaranya adalah MSM yang merupakan istri muda pelaku.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan, kasus narkoba ini terjadi di di wilayah Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Iklan sevilage

Hal ini diketahui usai mendapat laporan masyarakat sekitar. Para pelaku diciduk pada Sabtu (9/4/2021), pukul 20.00 Wib.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

“Kita dapat informasi, ada beberapa orang sedang menggunakan narkoba jenis sabu, akhirnya kita bersama tim Satnarkoba melaksanakan penyelidikan

Dan betul informasi tersebut ditemukan ada lima orang sedang bersama-sama atau berpesta menggunakan sabu,” kata Ali kepada Cianjur Update, Rabu (14/4/2021) kemarin.

Ali menjelaskan, salah seorang dari lima tersangka yang masing-masing berinisial SG, MSM, DJ, UB, dan JCJ itu berprofesi sebagai kepala sekolah di salah satu MTs Cianjur.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Kelima para tersangka pesta sabu yang berinisial SG adalah Kepala Sekolah di MTs sementara MSM adalah istri muda SG,” terangnya.

Selain itu, pihaknya mengamankan para pelaku penyalahgunaan narkoba yang juga berhasil menyita satu paket sabu dalam plastik klip seberat 0,24 gram dan sebuah buah bong alat pengguna sabu.

“Atas perbuatannya kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{