Oknum Guru PPPK di Cianjur Terancam Gagal Dilantik Akibat Kasus Cabul
– Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Cianjur terjerat kasus pelecehan.
Pelaku berinisial AF ditangkap oleh Satreskrim Polres Cianjur pada Kamis (13/2/25). Ia diduga mencabuli siswinya di sebuah SMA di Kecamatan Sukaluyu.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan modus pelaku.

AF mengajak korban mengambil barang di ruangan tertentu.
Saat korban masuk, pelaku mengikuti dari belakang dan melakukan pelecehan.
“Kasus ini cukup meresahkan masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik PPA, sudah ada tiga korban yang melapor. Korban yang teridentifikasi adalah PI, SR, dan SS, mantan muridnya,” ujar AKP Tono, Jumat (14/2/25).
Pihak kepolisian menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor.
Oleh karena itu, AKP Tono mengimbau korban lain untuk segera mengadu ke Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.
Polisi berjanji memberikan perlindungan dan memproses kasus ini secara transparan.
Terkait status kepegawaian AF, BKPSDM Cianjur masih menunggu keputusan hukum tetap.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, Andi Juandi, mengatakan kelulusan AF bisa dibatalkan.
“Jika terbukti bersalah sebelum pelantikan, kelulusannya akan dibatalkan. Namun, jika keputusan inkrah keluar setelah pelantikan, maka mekanisme pemberhentian akan diterapkan,” jelas Andi Juandi.
BKPSDM Cianjur telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait prosedur ini.
Pihaknya juga akan mengikuti perkembangan kasus sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Afsal Muhammad
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


