Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Otomotif

Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, Pria di Cianjur Berani Buat STNK Palsu

Terbit 11 Mar 2025 06:01 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, Pria di Cianjur Berani Buat STNK Palsu — Cianjur Update
Seorang pria di Cianjur mengaku sebagai jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara dan memalsukan STNK kendaraan. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

Seorang pria di Cianjur nekat memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan dirinya adalah jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.

Polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan bagian dari sindikat pemalsuan STNK yang akhirnya dibongkar oleh Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini.

Iklan sevilage

“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cianjur, kami berhasil menangkap empat tersangka dan mengamankan STNK palsu serta beberapa kendaraan,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga
Pria Terindikasi ODGJ di Cilaku Tewas Diduga Gantung Diri
Berita · Berita terkait

Pelaku utama berinisial H berperan sebagai pemimpin sindikat ini.

Ia dibantu oleh MI sebagai pembuat STNK palsu, O yang bertugas memasarkan, dan R sebagai pengguna STNK palsu.

Kapolres menambahkan bahwa H berdalih memiliki hak menerbitkan STNK.

Baca Juga
Kawal Perda Keolahragaan, Golkar Cianjur Dorong Prestasi dan Kesejahteraan Atlet
Berita · Berita terkait

“Pelaku mengaku sebagai jenderal muda dari Kekaisaran Sunda Nusantara dan merasa berhak mengeluarkan STNK,” ungkapnya.

Selain STNK palsu dan kendaraan, polisi juga menyita sebuah buku yang disebut sebagai pedoman Kekaisaran Sunda Nusantara.

Buku itu digunakan sebagai dasar pembuatan STNK palsu.

Baca Juga
Prestasi Pramuka Garuda di SMKN 1 Cianjur, Lima Siswa Dikukuhkan
Berita · Berita terkait

“STNK yang seharusnya bertuliskan ‘Polri’ justru bertuliskan ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’, yang jelas menunjukkan bahwa dokumen tersebut palsu,” terang Kapolres.

Keempat tersangka dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{