Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Menag Resmi Umumkan Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat

Terbit 3 Jun 2021 09:42 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Menag Resmi Umumkan Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat — Cianjur Update
BATAL: Menteri Agama secara resmi umumkan jemaah haji 2021 batal berangkat. (Foto: Instagram Kemenag)

Cianjur Update.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa pemberangkatan jemaah haji tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi batal berangkat ke tanah suci Mekah.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Yaqut.

Iklan sevilage

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Baca Juga
AMPI Cianjur Resmi Dukung Isfan Taufik Munggaran Jadi Ketua DPD Golkar 2026–2031
Berita · Berita terkait

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Baca Juga
Pengurus Persadia Cianjur Resmi Dilantik: Sinergi Cegah Komplikasi Diabetes
Berita · Berita terkait

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

Namun demikian, lanjut Yaqut, bagi jemaah haji yang batal berangkat tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

“Bahwa jemaah haji baik reguler dan haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi,” papar Yaqut.

Yaqut juga mengatakan, setoran biaya haji juga bisa diminta kembali oleh jemaah atau nantinya bisa dialihkan untuk keberangkatan tahun depan.

Baca Juga
Metty Triantika Resmi Pimpin GPPK Kosgoro 1957, Siap Bangun Konsolidasi dan Kerja Nyata
Berita · Berita terkait

“Jadi uang jemaah aman dan dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yaqut mengungkapkan, pemerintah Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriyah/2021 Masehi.

“Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar yang terkait haji. Jadi info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah semata jadi tidak usah dipercaya,” terangnya.(sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{