Mantan Karyawan Kredit Plus Cianjur Divonis 2 Tahun Penjara karena Tipu Nasabah

CIANJURUPDATE.COM — Seorang mantan oknum karyawan perusahaan pembiayaan multiguna Kredit Plus wilayah Cianjur, Anis Ranisa, divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur setelah terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan nasabah elektronik dan merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Cabang Kredit Plus Bogor, berinisial RM, mengungkapkan hal tersebut tertuang sesuai Nomor Perkara Anis : 166/Pid.B/2025/PN Cjr, yang disampaikannya kepada wartawan di sebuah kafe kawasan BLK Cianjur pada Kamis 12 Juni 2025.
BACA JUGA: Parah! Oknum Pegawai Bank BRI Unit Gekbrong Cianjur Diduga Berkomplot Soal Penipuan Nasabah
“Awalnya kami menerima laporan dari tim collection terkait adanya gagal bayar dari sejumlah nasabah. Setelah kami telusuri ke lapangan, ditemukan dugaan penipuan oleh oknum karyawan. Hasil audit internal menunjukkan bahwa Anis telah menggelapkan sekitar 66 akun nasabah,” ujarnya.
Modus penipuan terbongkar setelah sejumlah nasabah mengaku tidak pernah menerima barang pembiayaan yang seharusnya mereka miliki, dan barang tersebut ternyata dikuasai oleh Anis. Kasus semakin mencuat ketika Anis menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh para nasabah maupun tim penagihan.
BACA JUGA: Akun Instagram Toko Mas Sinar Simpati Diretas, Warga Diimbau Waspada Penipuan Giveaway
“Kami coba datangi kediamannya untuk konfirmasi. Ia sempat mengaku sedang hamil dan beberapa kali mangkir dari panggilan kantor. Karena tidak ada itikad baik, kami akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” imbuhnya.