Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Mantan Karyawan Kredit Plus Cianjur Divonis 2 Tahun Penjara karena Tipu Nasabah

Terbit 12 Jun 2025 09:43 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Mantan Karyawan Kredit Plus Cianjur Divonis 2 Tahun Penjara karena Tipu Nasabah — Cianjur Update
Seorang mantan oknum karyawan perusahaan pembiayaan multiguna Kredit Plus wilayah Cianjur, Anis Ranisa, divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur setelah terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan nasabah dan merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Foto: istimewa

CIANJURUPDATE.COM — Seorang mantan oknum karyawan perusahaan pembiayaan multiguna Kredit Plus wilayah Cianjur, Anis Ranisa, divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur setelah terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan nasabah elektronik dan merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Cabang Kredit Plus Bogor, berinisial RM, mengungkapkan hal tersebut tertuang sesuai Nomor Perkara Anis : 166/Pid.B/2025/PN Cjr, yang disampaikannya kepada wartawan di sebuah kafe kawasan BLK Cianjur pada Kamis 12 Juni 2025.

“Awalnya kami menerima laporan dari tim collection terkait adanya gagal bayar dari sejumlah nasabah. Setelah kami telusuri ke lapangan, ditemukan dugaan penipuan oleh oknum karyawan. Hasil audit internal menunjukkan bahwa Anis telah menggelapkan sekitar 66 akun nasabah,” ujarnya.

Iklan sevilage

Modus penipuan terbongkar setelah sejumlah nasabah mengaku tidak pernah menerima barang pembiayaan yang seharusnya mereka miliki, dan barang tersebut ternyata dikuasai oleh Anis. Kasus semakin mencuat ketika Anis menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh para nasabah maupun tim penagihan.

Baca Juga
Diduga Hendak Tawuran, Tiga Pelajar SMK di Cianjur Diamankan
Berita · Berita terkait

“Kami coba datangi kediamannya untuk konfirmasi. Ia sempat mengaku sedang hamil dan beberapa kali mangkir dari panggilan kantor. Karena tidak ada itikad baik, kami akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Menurut pengakuan di lapangan, terdapat lebih dari 100 akun yang terlibat, meski dalam keterangan Anis, yakni 66 account yang secara resmi diakui.

Beberapa akun bahkan diketahui digunakan oleh suaminya. Proses hukum kemudian bergulir, hingga akhirnya pada 16 Mei 2025, Anis dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

Salah seorang korban, Indah (30) warga Cianjur, mengaku mengalami kerugian pribadi hingga Rp180 juta setelah meminjamkan uang kepada Anis secara bertahap sejak 2021.

“Saya tergiur karena dijanjikan keuntungan lebih besar. Tapi ternyata semua itu hanya tipu daya,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Pihak Kredit Plus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan indikasi penipuan agar kasus serupa tidak terulang.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{