Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Bebas Bersyarat

Terbit 7 Sep 2022 06:33 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Bebas Bersyarat — Cianjur Update
Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Bebas Bersyarat.(Foto: doc Cianjur Update)

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Selasa (6/9/2022). Ia bebas bersamaan dengan Eks Bupati Subang Ojang Sohandi dan Eks Bupati Indramayu Supendi.

Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar, menjelaskan, terdapat sejumlah mantan pejabat yang bebas bersyarat. Mulai dari mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan gubernur Jambi Zumi Zola, serta mantan menteri agama Suryadharma Ali.

Tidak hanya itu, terdapat pula beberapa mantan bupati. Semisal mantan bupati Subang Ojang Sohandi, mantan bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar serta mantan bupati Indramayu Supendi.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage
Baca Juga: Jokowi Minta Demo Tolak Kenaikan BBM Digelar Baik-Baik, Netizen: Cara Baik-Baik Itu Gimana?

Elly membeberkan, para narapidana yang bebas bersyarat itu masih harus melaksanakan wajib lapor sampai masa hukumannya berakhir.

“Mereka bebas bersyarat. (Dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” ungkap Elly Yuzar pada, Selasa (6/9/2022).

Ditotalkan terdapat 19 narapidana yang bebas dari Lapas Sukamiskin termasuk Irvan Rivano. Akan tetapi Elly tidak menjelaskan secara rinci siapa saja nama-nama napi yang bebas itu.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Tidak ingat betul. Tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola, mantan Bupati Subang, Cianjur, sama Indramayu,” ujar dia.

Selain itu, dirinya memastikan bahwa beberapa napi koruptor yang bebas tersebut akan tetap harus melaksanakan wajib lapor.

Ia menilai, para narapidana masih dalam status bebas bersyarat serta harus melaksanakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{