Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Maling Rel Kereta Api, Tiga Pria di Cianjur Ditangkap Polisi

Terbit 17 May 2022 10:52 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Maling Rel Kereta Api, Tiga Pria di Cianjur Ditangkap Polisi — Cianjur Update
Tiga tersangka maling rel kereta api saat konferensi pers di Mapolres Cianjur.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.CO, Cianjur – Sebanyak tiga orang maling rel kereta api ditangkap polisi setelah ditemukan mengangkut barang curian tersebut di dalam truk, pada Rabu (11/5/2022).

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menjelaskan, ketiga maling rel kereta api tersebut ditangkap saat jajaran anggota Polsek Bojongpicung sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Raya Malereng – Cipeuyeum, pukul 03.00 Wib dini hari.

Tiga tersangka tersebut berinisial SR, ND, dan HT. Dari tiga tersangka yang ditangkap, masih ada tiga orang maling rel kereta api lainnya yang diburu polisi. Doni mengatakan, para tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Ada mobil truk yang dicurigai anggota, kemudian truk itu dikejar dan dilakukan pemeriksaan,” kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (17/5/2022).

BACA JUGA: Bacok dan Wikwik Gadis di Bawah Umur, YB Terancam Bui Seumur Hidup

Setelah diperiksa, polisi menemukan batang besi rel kereta api beserta bantalannya. Ternyata, barang tersebut merupakan hasil curian dari Stasiun Salajambe, Desa Salajambe, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur.

“Setelah dilakukan penangkapan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Sukaluyu,” ujar dia.

Baca Juga
FBI DPC Cianjur Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Cibeber
Berita · Berita terkait

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan batang besi rel kereta api berukuran 4,5 meter. Serta, polisi pun ikut mengamankan sebuah mobil truk yang digunakan maling rel itu mengangkut barang curian.

“Tersangka pencurian dengan pemberatan ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke empat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup dia.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{