Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Lima Pelaku Curanmor dan Bandar Narkoba di Cianjur Ditangkap Polisi

Terbit 4 Jul 2022 22:01 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Lima Pelaku Curanmor dan Bandar Narkoba di Cianjur Ditangkap Polisi — Cianjur Update
Lima Pelaku Curanmor dan Bandar Narkoba di Cianjur Ditangkap Polisi.(Foto: Istimewa)

Cianjur Update, Cianjur – Polsek Pacet Cianjur berhasil menangkap enam orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang di antaranya merupakan bandar narkoba.

12 sepeda motor dan sembilan paket narkoba jenis sabu pun ikut diamankan dari tangan pelaku sebagai barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Dang Elvan mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial A (25).

Iklan sevilage

“Awalnya kita mengamankan pelaku A (25) dan dari tangan pelaku selain motor hasil curian kita juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu sebanyak sembilan paket,” kata dia kepada wartawan, Senin (04/07/2022).

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

Selain itu, menurut hasil pengembangan terhadap pelaku A, akhirnya Polsek Pacet Cianjur berhasil menangkap lima orang tersangka curanmor lainnya.

“Setelah kita intrograsi pelaku A, akhirnya kita menangkap lima orang pelaku lainnya di daerah Pasekon,” jelas dia.

Elvan menjelaskan, semua pelaku adalah residivis curanmor. Bahkan salah seorang di antaranya pun sempat mendekam di jeruji besi dengan kasus yang sama. 

“Bahkan salah satu pelaku yang dituakan oleh mereka pernah mendekam dipenjara dengan dua kali kasus kriminal dan satu kali kasus narkoba. Itu juga baru keluar dari Lapas Pondok Rajeg,” kata dia.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kalau yang perkara kasus narkobanya kita serahkan ke Satnarkoba untuk ditindaklanjuti,” ucap dia.(afs)

Berita Terkait

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{