Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Larangan Mudik 2021 Dipercepat, Jalan di Cianjur Akan Dijaga, ASN Melanggar Bakal Disanksi

Terbit 22 Apr 2021 12:40 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Larangan Mudik 2021 Dipercepat, Jalan di Cianjur Akan Dijaga, ASN Melanggar Bakal Disanksi — Cianjur Update
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Cianjur Update.COM, Cianjur – Larangan mudik tahun 2021 dipercepat. Pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tengan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Peniadaan tersebut dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Larangan mudik tersebut pun sudah dimulai sejak tanggal 22 April-24 Mei 2021 mendatang, lebih cepat dari sebelumnya yakni tanggal 6-17 Mei 2021.

Iklan sevilage

Beberapa daerah pun mulai membuat skema untuk mengatur larangan mudik bagi masyarakatnya.

Bukan hanya itu, semua bersiap untuk melakukan penjagaan serta pengawasan bagi masyarakat luar daerah yang datang untuk memasuki daerah lain. Seperti halnya Kabupaten Cianjur.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur.

Baca Juga
Cianjur Karate Championship 2026 Diikuti 1.327 Peserta, Juara Pertama Berpeluang Dapat Beasiswa
Berita · Berita terkait

Hal ini akan dipertegas kembali mengenai teknis pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Selain itu, pihaknya pun sudah berkomitmet mengenai larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui surat edaran yang sudah dikeluarkan.

“Saya sudah koordinasi dengan forkopimda dan akan dipertegas lagi teknisnya. Kita komitmen bahwa untuk ASN di Cianjur tidak boleh mudik, bukan itu saja akan dijaga di perbatasan-perbatasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahkan tempat wisata boleh dibuka untuk masyarakat lokal dengan kapasitas 50 persen dari total keseluruhan pengunjung.

“Selain itu, jika masyarakat yang ingin memasuki Kabupaten Cianjur jika ingin masuk ke Kabupaten Cianjur untuk membawa surat kesehatan dan juga surat hasil vaksinasi,” kata dia

Kali ini Kabupaten Cianjur tidak ingin kecolongan. Orang nomor satu di Kabupaten Cianjur ini pun akan memperketat jalan-jalan alternatif yang menjadi idaman para pemudik.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

“Bukan hanya jalan protokol saja, namun jalan alternatif pun akan mendapatkan penjagaan ketat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya secepatnya dalam menindaklanjuti larangan mudik Lebaran tahun 2021.

“Kita akan sesuaikan dengan program pemerintah. Lakukan upaya secepatanya, seperti penjagaan di perbatasan yang akan kita siapkan segera dengan petugas gabungan tentunya,” singkatnya.

ASN Dilarang Mudik, Sanksi Menanti Pelanggar

Diketahui, Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Surat edaran itu telah diteken Herman pada Rabu, (21/4/2021) kemarin. Maka, ASN dilarang mudik saat lebaran 2021 dan akan diberikan sanksi apabila tidak mematuhi aturan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib menuturkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengenai hal itu

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Sudah kita informasikan kepada semua kepala OPD masing-masing mengenai larangan mudik ini,” ujar Budi.

Mengenai pemantauan, pihaknya mengaku kesulitan jika harus melakukan pemantauan masing-masing ASN.

Selain itu, BKPPD bukan merupakan badan atau dinas yang memantau ASN. Sehingga, pihaknya menyerahkan kepada dinas masing-masing

Maka, pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat jika menemukan ASN yang melakukan perjalanan mudik untuk dilaporkan.

Jika ada temuan, maka ASN akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai.

“Mohon kepada ASN atau P3K untuk menaati kegiatan keluar daerah seperti mudik, sehingga membantu pemerintah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19. Apabila ada ASN secara nyata melanggar ketentuan surat edaran, akan kenakan sanksi,” tandasnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{