Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Lahan PT MPM Tidak Terlantar, Warga Sekitar Diminta Bersikap Kooperatif

Terbit 30 Nov 2018 00:34 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Lahan PT MPM Tidak Terlantar, Warga Sekitar Diminta Bersikap Kooperatif — Cianjur Update

– PT Maskapai Perkebunan Mulia (MPM) menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (29/11/2018). Konferensi tersebut, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan PT MPM tidak terlantar. Kemudian mereka meminta sikap kooperatif dari masyarakat agar tidak menyerobot lahan hak guna usaha (HGU) PT MPM, apalagi hingga memperjual belikannya.

Kuasa Hukum PT Maskapai Perkebunan Mulia, Ariano Sitorus SH MH mengatakan, berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan nomor 368/23.3-700/I/2016 bahwa lahan HGU PT MPM bukan lahan telantar.

“Kami bereaksi setelah mendapat beberapa informasi termasuk adanya organisasi masyarakat yang ikut kontra terhadap kami, namun setelah kami telusuri organisasi masyarakat tersebut menyatakan tak ikut campur, itu hanya sebagian informasi ada lagi hal lainnya,” ujar Ariano, di kantor PT MPM di Kampung Cisereuh, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas.

Iklan sevilage

Ariano mengatakan, informasi lainnya adalah adanya sebuah lembaga yang ingin melakukan kegiatan di atas lahan milik PT MPM. Pihaknya mengatakan, PT MPM terbuka untuk kerjasama dan mengutamakan musyawarah dan duduk bersama untuk mencari solusi.

Baca Juga
TMMD Ke-129, Rumah Warga Cibinong Cianjur Makin Kokoh, Progres Capai 37,6 Persen
Berita · Berita terkait

“Kalau memang dibutuhkan mari duduk bersama bermusyawarah, karena hal itu juga yang kami lakukan kepada petani penggarap, jangan melakukan hal yang bertentangan dengan hukum,” kata Ariano.

Menurutnya, jika masih ada yang memperalat menjual tanah HGU maka hal tersebut melawan hukum dan sangat disayangkan orang yang mau beli tanpa ada surat atau bukti hukum lainnya.

“Jual beli itu ada aturan dan hukumnya, kalau ilegal melanggar bisa pidana atau perdata. Lahan PT MPM diisukan perkebunan telantar, saya tegaskan ini masih resmi HGU PT MPM,” katanya.

Ia mengatakan ada bukti hukum dari Kementerian Agraria bahwa objek HGU PT MPM belum dinyatakan sebagai tanah telantar. “Silakan ini dilihat bahwa pernyataan dari Kementerian Agraria bahwa lahan ini belum telantar,” ujarnya.

Baca Juga
Terhimpit Rencana Agrowisata, Warga Ciseureuh Batulawang Cemas Kehilangan Tempat Tinggal dan Masa Depan Anak
Berita · Berita terkait

Ia mengatakan, PT MPM sempat ditegur untuk segera membenahi lahan, namun saat akan membenahi maka mulai muncul kendala. “Inilah saatnya perusahaan akan membenahi. Dalam rangka pembenahan kami sudah mengirim surat kepada instansi Pemerintah, TNI, camat, dan tiga kepala desa untuk memohon perlindungan agar tak diganggu saat pembenahan dan tak terjadi hal yang tak diinginkan,” katanya.

Ia mengisahkan, HGU PT MPM pemegang saham sebelumnya adalah keluarga Probo Sutedjo namun berpindah tahun 2012 ke Fortune Sky Enterprise Corporarion dan Alam Raya Hijau.

“Saat ini kami mulai melakukan pembatasan di lahan HGU agar proses pembenahan bisa sesuai harapan,” katanya.

Dalam proses pembenahan ini, PT MPM sudah melakukan pembinaan kepada 320 petani. “Ada beberapa tawaran kepada petani, kami tuangkan dalam kerjasama, jadi kami masih memperhatikan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.(riz/arm)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{