Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Lagi, Polres Cianjur Tangkap PSK dan Mucikari di Kota Bunga

Terbit 11 Feb 2020 08:51 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Lagi, Polres Cianjur Tangkap PSK dan Mucikari di Kota Bunga — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur kembali menangkap mucikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Penangkapan berlangsung pada Senin (10/2/2020) sekitar jam 23.30 WIB.

Dalam keterangan yang diterima dari Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, polisi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu untuk menjaga Harkamtibmas. Penangkapan bermula pada Senin (10/2/2020) saat polisi sedang melakukan patroli. Petugas piket gabungan fungsi melakukan pemeriksaan terhadap mobol Toyota Avanza warna putih dan dilakukan pemeriksaan.

Ternyata mobil tersebut berisikan empat orang wanita da tiga orang laki-laki yang diduga sebagai mucikari dan wanita tuna susila. Kemudian oleh piket gabungan fungsi, orang berikut kendaraan diamankan ke kantor Polsek Pacet.

Baca Juga
Perkuat Kemitraan Antar Koperasi, Dekopinda Cianjur Temu Bisnis Pengusaha dan Lembaga Keuangan
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Empat perempuan dan tiga pria diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Pacet di Komplek Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin (10/02/20).

“Ketiga pria berinisial HP, D, dan M diduga sebagai mucikari. Sedangkan empat perempuan, yakni TT, IF, N dan DR diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK),” paparnya.

Kepolisian juga mengamankan satu Toyota Avanza warna putih tahun 2018 No.Pol: F-1835-YG STNK. Kemudian enam HP berbagai merk dan uang tunai Rp. 200.000.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

“Modus operasi pelaku yaitu menjajakan para wanita dengan cara berkeliling komplek mencari pelanggan menggunakan mobil,” tambahnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang undang Republik Indonesia No.21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.(yan/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{